Tebingtinggi, Sumselupdate.com – Dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja diamankan Satres Narkoba Polres Empat Lawang. Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/A-10/III/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL.
Kapolres Empat Lawang AKBP Dody Surya putra melalui Kasi Humas IPTU Salpia Wardi mengatakan, keduanya diamankan di Jalan Lintas Desa Sleman Ulu, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
“Kedua pelaku merupakan warga Desa Gunung Meraksa Baru Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang yakni Milian Yudi 29 dan Nando Anugrah,” kata IPTU Salpia Waldi. Jumat, 15 Maret 2024.
Lanjut Salpia Wardi mengatakan dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita 1 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dalam karung dengan berat bruto mencapai 900 gram sebagai barang bukti utama.
Kronologis penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan masyarakat tentang seringnya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Muara Pinang. Mendapatkan informasi tersebut, anggota Satuan Narkoba Polres Empat Lawang, dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Kemas Junaidi, SH dan Kanit I IPDA Ardliyansyah, S.H bersama sembilan anggota lainnya, melakukan patroli di Desa Sleman Ulu.
Saat patroli, polisi mencurigai dua orang yang membawa sepeda motor.
“Saat hendak dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukanlah satu karung di sekitar motor yang dikendarai kedua pelaku yang merupakan berisi satu paket ganja dengan berat bruto 900 gram yang dilempar oleh pelaku saat akan ditangkap.
“Atas temuan itu pelaku dan barang bukti di amankan di polres empat Lawang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(**)