Polisi Tegaskan Kendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya Bakal Dikenakan Saksi

Kamis, 6 Oktober 2022
Kasat Lantas Polres Muara Enim AKP Suwandi (Kiri)

Muaraenim, sumselupdate.com – Semakin ramainya masyarakat menggunakan sepada listrik di jalan umum akhir-akhir ini, menjadi perhatian khusus Satua Laluintas (Satlantas) Polres Muaraenim.

Hal ini ditegaskan Kapolres Muaraenim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kasatlantas Polres Muaraenim AKP Suwandi terkait keperuntukan sepada listrik bukan untuk digunakan di jalan raya. Selain itu dianggap berbahaya bagi penggunanya maupun orang lain.

“Untuk sepeda listrik sudah jelas belum mendapatkan izin penggunaannya di jalan umum. Sebab sepeda listrik tersebut keperuntukannya di tempat khusus seperti taman dan halaman rumah,” ungkapnya, Kamis (06/10/2022) ketika dihubungi media ini melalui pesan Whatsap-nya.

Lanjut, Suwandi sepeda listrik itu berbeda dan tidak boleh dioperasikan di jalan umum atau jalan raya.

Advertisements

“Jelas Sepeda listrik tidak diperbolehkan digunakan dijalan umum atau jalan raya. Maka, saya mengimbau untuk sepeda listrik itu tidak dijadikan sebagai transportasi apalagi yang mengendarai itu anak-anak kecil, dipakai ke sekolah. Begitu juga sebaliknya digunakan orang dewasa di jalan umum tidak boleh,” himbaunya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bagi masyarakat yang sudah terlanjur membeli untuk digunakan di sekitaran kompleks perumahan atau tempat-tempat wisata saja dan pelarangan itu diterapkan karena sepeda listrik minim kelengkapan dan pengemudinya pun tidak melihat usia.

“Jadi, seluruh kendaraan yang tidak teregistrasi atau tidak memiliki izin digunakan di jalan raya, itu tidak boleh dioperasikan. Kalau yang sudah terlanjur membeli silakan gunakan di jalan perumahan ataupun tempat wisata,” ujarnya.

Kemudian, ia juga kembali menegaskan jika masyarakat kedapatan masih ada yang menggunakan sepeda listrik di jalan umum akan diberikan peringatan terlebih dahulu. Namun, jika peringatan itu tidak diindahkan, maka dilakukan upaya penegakkan hukum sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

“Kami selalu berupaya melakukan peringatan, edukasi. Bagi mereka yang tetap melanggar akan dilakukan penegakkan hukum ataupun saksi,” pungkasnya.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.