Laporan Marwan Azhari
Muarabeliti, Sumselupdate.com – Satnarkoba Polres Musirawas berhasil mengamankan dua bungkus narkotika jenis shabu seberat 0,59 gram.
Barang haram tersebut disita dari kedua kurir sekaligus pengedar yakni, Awan Ramadhan (28) seorang karyawan di PT PHML dan Ferdinand Heriyanto Sianturi (29), keduanya warga Desa Pelawe Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.
Kedua pelaku diamankan di Jalan Umum Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, Sabtu (6/2/2021) sekitar pukul 21.30 wib.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, bahwa akan ada dua kurir sekaligus pengedar narkoba akan melintas di Jalan Umum Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.
Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, setiba dilokasi, petugas langsung meringkus tersangka di TKP beserta BB.
Kemudian, pelaku berikut BB dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di polres.
“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/17/I/2020/Sumsel/Res Narkoba, tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.(**)