Lubuklinggau, Sumselupdate.com- Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau menangkap dua dari tiga pelaku pencuri Aki mobil di Showroom AJM, Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.
Polisi awalnya menangkap RA (17) di rumahnya, yang diduga otak pelaku pencurian yang tidak jauh dati TKP di Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Sabtu 18 Februari 2023 sekitar pukul 09.00 WIB tanpa perlawanan.
Kemudian dari pengembangan polisi membekuk tersangka Wahid (32), warga asal Desa Srimulyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, Minggu 19 Februari 2023 sekitar pukul 02.10 WIB.
“Tersangka Wahid sedang nongkrong di simpang Temam Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasar Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel.
Kasat menjelaskan, saat dilakukan penangkapan tersangka Wahid berusaha melarikan diri. Dan melakukan perlawanan kepada petugas menggunakan tangan kosong. Namun berkat kesigapan petugas, tersangka berhasil dikejar dam diamankan.
“Tersangka Wahid mengakui telah melakukan pencurian berupa 4 buah aki mobil dan barang hasil curian disimpan dekat rumah kosong di Kelurahan Kupang, Lubuklinggau,” ungkapnya.
Kemudian petugas melakukan pencarian barang bukti hingga akhirnya berhasil ditemukan.
Sementara itu untuk seorang tersangka lagi masih DPO (daftar pencarian orang) dan tengah diburu Tim Macan Linggau. “Terhadap R (DPO) saat ini masih dalam pengejaran oleh Tim Macan Linggau,” terangnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 tali nilon, 1 balok kayu, 4 unti aki mek GS dan 1 kunci pas Nomor 14.
Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu 18 Februari 2023 sekitar pukul 04.30 WIB di Showroom AJM milik korban Hery Ruplin. Kawanan pelaku mencuri Aki dari 2 mobil Towimg yang sedang di parkirkan disamping showroom. Adapun Aki yang dicuri sebanyak 4 unit merk GS.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 6.000.000 dan melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindak lanjuti.
Dalam aksinya para pelaku memiliki tugas dan perannya masing-masing. Tersangka RA berperan mengajak tersangka Wahid dan R (DPO) untuk mencuri di Showroom AJM. Dan tersangka RA juga diketahui sebelumnya pernah bekerja di Showroom tersebut. “Pencurian itu direncanakan di tenda hajatan dekat rumah RA,” bebernya.
Dalam aksinya, tersangka RA menunggu di luar pagar untuk mengamankan situasi. Sedangkan tersangka R masuk lewat belakang Showroom AJM dengan cara menaiki kayu balok melewati pagar dinding kayu setinggi 3 meter. Lalu masuk ke dalam membuka Aki mobil Towimg warna putih.
Sedangkan tersangka Wahid sendiri masuk lewat belakamg Showroom AJM menaiki sumur. Lalu melewati pagar dinding kayu setinggi 3 meter. Selanjutnya masuk ke dalam membuka Aki mobil Towimh warna merah menggunakan kunci pas Nomor 14 yang ada di TKP.
Setelah tersangka Wahid dan R mengambil 4 unit Aki, lalu tersangka RA bertugas menyambutnya dari luar pagar dinding kayu. Selesai itu ketiga tersangka membawa hasil curian untuk disimpan di salah satu rumah kosong. Dan tersangka RA menyampaikan kepada tersangka lainnya agar Ski jangan dijual terlebih dahulu. *











