Palembang, Sumselupdate.com – Polisi menggelar rekonstruksi atas kasus dugaan pembunuhan yang disertai perampokan mobil terhadap korbannya Dra Cristina seorang lansia berusia 80 tahun. Rekonstruksi yang dilakukak Unit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel itu dilakukan di dua lokasi berbeda.
Rekonstruksi berlangsung dengan melibatkan penyidik, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumsel, serta pihak terkait lainnya, pada Rabu (04/02/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Reka adegan yang dilakukan tersangka Yunas (63) yang merupakan tetangga korban dimulai dari di kediaman korban hingga akhirnya korban dibuang dan dibakar.
Pada lokasi pertama di kediaman korban, tersangka Yunas juga memperagakan adegan saat upaya menghilangkan barang bukti jejak pembunuhannya seusai membuang jasat korban.
Setelah memperagakan serangkaian reka adegan di lokasi pertama, rekonstruksi dilanjutkan di Jalan Sukabangun disaat pelaku di antar korban dengan mobil Mitsubishi Mirage.
Baca juga : Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Buruh Kandang Ayam di Pagaralam Kurang dari Tiga Jam
Namun di tengah perjalanan, pelaku justru melancarkan aksinya. Pada adegan ke 4A Yunas mengeksekusi korban dengan cara menjerat leher korban menggunakan tali hingga meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku membawa jenazah menuju wilayah Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin. Di lokasi tersebut, pelaku sempat membakar jasad korban dengan bensin yang sebelumnya dibeli di perjalanan pada adegan ke 6C.
Aksi tersebut dilakukan dengan tujuan menghilangkan jejak pembunuhan. Dalam rekonstruksi, pelaku mengakui tindakan tersebut dilakukan agar perbuatannya tidak diketahui oleh orang lain.
Baca juga : Akui Lakukan Pembunuhan Terhadap Wanita, Pria Ini Serahkan Diri ke Polsek IB I Palembang
Usai membuang jenazah, pelaku kemudian menghubungi rekannya bernama Joni Iskandar (45). Kepada Joni, pelaku menyerahkan sejumlah barang milik korban, di antaranya telepon genggam, tas, serta uang tunai.
Tidak berhenti di situ, Yunas juga mengajak adiknya, Suwanto (69), untuk menjual mobil korban kepada seorang saksi bernama Apriandi dengan harga Rp53 juta. Uang hasil penjualan mobil tersebut selanjutnya dibawa pelaku ke wilayah Jakarta–Bogor.
Namun, setelah kasus pembunuhan ini menjadi perhatian publik dan viral di media, saksi Apriandi meminta agar uang pembelian mobil dikembalikan karena kendaraan yang dibelinya bermasalah secara hukum.
Selain di lokasi kejadian, rekonstruksi juga digelar di rumah korban yang berada di Jalan Tri Brata, tak jauh dari kawasan Taman Makam Pahlawan, Palembang. Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas perkara.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya melalui Kaur Penum Kompol I Putu Suryawan membenarkan pelaksanaan rekonstruksi tersebut. Ia menyebut, kegiatan ini bertujuan memperjelas peran pelaku dan memperkuat alat bukti.
“Rekonstruksi telah dilaksanakan untuk memperjelas kronologis kejadian. Selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara dan segera melimpahkannya ke kejaksaan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. (**)











