Laporan Endang Saputra
Muaraenim, Sumselupdate.com – Satuan Reskrim Polsek Rambang Dangku Polres Muaraenim berhasil membongkar industri rumahan pembuatan senjata api ilegal di Desa Dangku, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muaraenim dalam operasi Senpi Musi 2021.
Pelaku diketahui bernama Sabtudin (45) yang sehari-hari juga berprofesi sebagai petani. Ia ditangkap di kediamannya saat tengah membuat senjata api rakitan laras panjang, Rabu (10/3/2021).
Kapolres Muaraenim AKBP Danny Sianipar SIK, didampingi Waka Polres Kompol Agung Adhitya Prananta SH SIK MH, Kasat Reskrim AKP Dwi Satya Arian SIK SH MH, Kasat Lantas AKP Desy Ariyanti SH MH dan Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardani SH mengungkapkan, sebelum melakukan penggerebekan anggota Reskrim Polsek Rambang Dangku telah lebih dahulu melakukan pengintaian di sejumlah lokasi, yang disinyalir sebagai tempat pembuatan senpi rakitan yang ada di wilayah Desa Dangku, Kecamatan Empat Petulai Dangku.
“Dari hasil pemeriksaan, senpi rakitan dijual dengan harga Rp500 ribu hingga Rp2,5 juta per unit. Pemesannya juga banyak dari Kabupaten Pali dan Kecamatan Lubai. Motif pelaku ialah mencari keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari. Untuk senpi satu amunisi dibanrol Rp500 ribu. Sedangkan senpi enam amunisi dibanrol Rp2,5 juta,” beber mantan Koplres Musim Banyuasin ini, Selasa (16/3/2021) dalam konferensi pers di halaman Mapolres Muaraenim, Selasa (16/3/2021).
Dalam satu bulan, pelaku mampu memproduksi 1-2 unit senpi rakitan. Jumlah itu disesuaikan dengan pesanan yang masuk. Untuk 1 unit senpi 6 amunisi pelaku membutuhkan waktu pembuatan 1 bulan.
“Pelaku dikenakan Pasal 4 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara dua puluh tahun,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Dwi Satya Arian SIK SH MH menambahkan, ungkap kasus ini berawal saat personel Polsek Rambang Dangku mendapatkan informasi dari masyarakat jika di kediaman pelaku di Desa Dangku sering kali membuat senpi rakitan.
Informasi ini kemudian ditindak lanjuti Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni SH bersama Kanit Reskrim Iptu Syawaludin SH dan Team Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku diamankan saat sedang membuat senjata api rakitan jenis laras pendek di teras samping rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan didapati satu pucuk senjata api rakitan jenis kecepek laras panjang dan alat-alat untuk pembuatan senjata api. Pelaku berikut barang bukti langsung digiring ke Mapolsek Rambang Dangku guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dikatakan Dwi, dari pengakuan tersangka bahwa ia melakoni pembuatan senpi rakitan sejak 2014 sebagai kegiatan sampingan. Dengan adanya pengungkapan pembuatan senpi rakitan ini, pihaknya akan terus memburu pembuat dan pembeli ataupun pengguna senjata api ilegal ini.
“Selama tujuh tahun sudah memproduksi 50 pucuk senjata api,” jelasnya.
Sementara pelaku Sabtudin mengatakan, dirinya mengetahui jika perbuatan yang ia lakukan melanggar hukum. Namun dirinya nekat melakukan pembuatan senpi rakitan tersebut dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kalau dari hasil upahan mantang (menyadap, red) karet tidak mencukupi Pak. Ya, tepaksa menerima orderan pembuatan senpi,” elaknya.
Diakui, Sabtudin bahwa dirinya belajar secara otodidak dengan cara mempelajari dari pistol revolver mainan. Namun sayangnya, bakatnya tersebut ia salah gunakan dengan menjual jasanya sebagai pembuatan senpi rakitan yang ia tekuni selama tujuh tahun terakhit.
Tidak hanya sebagai pembuat senpi, pelaku juga menjual amunisi yang diracik sendiri seharga Rp25 ribu per amunisi.
“Yang datang banyak pak minta dibuatkan senjata api dan pemesan juga membawa amunisi kosong minta dibuatkan amunisi aktif. Sejak 2014 hingga sekarang sudah 50 senpi yang saya buat,”pungkasnya.
Selain mengaman pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek, satu pucuk senjata api rakitan laras pendek berbahas besi dan lima butir amunisi aktif; satu botol plastik berisi bubuk mesiu, tiga buah pola yang terbuat dari kertas untuk senjata api rakitan laras pendek, 29 peluru penabur yang terbuat dari potongan besi dan kelahar serta tujuh buah sisa potongan plat.
Kemudian, empat buah kerangka senjata api rakitan laras pendek yang terbuat dari plat besi, 29 pipa besi yang akan digunakan sebagai laras dan satu buah popor senjata api rakitan laras panjang; 204 selonsong peluru,93 amunisi softgun, satu kotak plastik berisi 335 butir peluru softgun.
Lalu 70 buah pegas berbahan besi untuk pembuatan senpi, serpihan timah bahan baku untuk proyektil amunisi, lima buah potongan besi pelatuk senjata api rakitan, dua buah pistol mainan untuk contoh senjata api rakitan, satu buah pola sitinder 6 lubang senpi, empat potong besi bulat untuk bahan pembuatan silinder senpi.
Selanjutnya, dua unit mesin bor listrik, dua unit mesin gerinda, 34 mata bor berbagai ukuran, 8 buah mata gerinda, dua lembar amplas, tiga buah tang, enam buah kikir, satu buah gergaji besi, dua buah palu, satu buah godam, satu buah mistar siku, dua buah lem artico, tiga keping kayu untuk gagang senjata api rakitan genggam, satu buah potongan kayu bulat untuk alas pukul, satu buah ragum yang terpasang dipotongan kayu bulat dan satu buah balok kayu.(**)











