Laporan: Endang Saputra
Muaraenim, sumselupdate.com – Kepolisian sektor (Polsek) Rambang Polres Muaraenim berhasil melakukan ungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Wisata Desa Sugih Waras Kecamatan Rambang Kabupaten Muaraenim, Minggu (23/7/2023) lalu.
Informasi dihimpun kedua pelaku yang ditangkap oleh Polsek Rambang yaitu Pelaku pertama berinisial IF (23) warga Dusun I Desa Tapus Kecamatan Lembak Kabupaten Muaraenim dan pelaku kedua berinisial DK (23) warga Dusun II Desa Karang Endah Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muaraenim, sementara selain kedua pelaku masih ada satu tersangka dalam pengejaran polisi.
Kapolres Muaraenim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Rambang AKP Junardi mengungkapkan kejadian bermula ketika korban berjalan dari arah Prabumulih menuju Desa Sugihwaras dengan menggunakan sepeda motor yang membawa uang sebesar Rp1,5 juta dan dua buah gelang emas, serta jam tangan.
“Korban dihadang oleh tiga orang pelaku. Karena takut, korban berhenti dan pelaku mengacungkan senjata tajam jenis celurit yang mengarah kepada korban. Korban kemudian didorong dan disuruh turun, sehingga korban turun dari sepeda motor. Para pelaku kemudian mengambil sepeda motor korban dan melarikan diri,” ungkap Kapolsek, Senin (31/7/2023) dalam keterangan persnya.
Akibat kejadian tersebut, kata Kapolsek korban mengalami kerugian belasan juta Rupiah dan melapor ke Polsek Rambang.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rambang. Setelah mendapatkan laporan, kita melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku IF dan DK di Desa Tapus Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim,” terangnya.
Lanjut, Kalolsek barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Stret warna putih Nopol BG 2571 CV, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu kunci kontak sepeda motor korban, satu lembar STNK asli sepeda motor korban, satu jam tangan milik korban, dan dua gelang emas milik korban. Atas aksinya ini kedua pelaku telag diamankan di Mapolsek Rambang.
“Para pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Namun, kita masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Upaya pengejaran ini bertujuan untuk mengungkap seluruh keterlibatan dan tanggung jawab para pelaku dalam aksi pencurian dengan kekerasan yang telah terjadi,” terangnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan dengan berhasilnya penangkapan ini, diharapkan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terjaga.
“Semoga pihak Kepolisian dapat terus bekerja dengan baik untuk menangkap seluruh pelaku yang terlibat dan menyelesaikan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Masyarakat setempat juga kita himbau untuk tetap berhati-hati dan menjaga keamanan pribadi dalam beraktivitas sehari-hari,” pungkasnya. (**)











