Polemik Ibis, DPRD Pemkot Sepakat cabut IMB

Senin, 23 Oktober 2017
Suasana sidak Komisi II dan III DPRD Palembang bersama Dinas Perhubungan, DPM-PTSP, Kadis PU PR, DLHK, dan Pol PPK, ke lokasi pembangunan Hotel Ibis di Jalan Letkol Iskandar Kelurahan 15 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) I, Senin (23/10/2017).

Palembang, Sumselupdate.com – Tidak melihat adanya itikad baik dari Hotel Ibis, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang akhirnya merekomendasikan kepada Pemkot Palembang untuk mencabut IMB Hotel Ibis.

Keputusan ini dilakukan usai Komisi II dan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang bersama Dinas Perhubungan, DPM-PTSP, Kadis PU PR, DLHK, Pol PPK, melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan di Jalan Letkol Iskandar Kelurahan 15 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) I, Senin (23/10/2017) jalan Letkol Iskandar.

Read More

Sidak kali ini banyak menemukan pelanggaran, seakan tidak ada rasa takut apa yang dilakukan PT ICM, oleh karena itu DPRD, mendorong pemkot melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel Ibis milik PT Thamrin Group.

“Dalam sidak, ditemukan sejumlah pelanggaran yang belum ditindaklanjuti pihak Hotel Ibis. Mulai dari Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang hanya berjarak satu meter,”ujar ketua Komisi II DPRD Palembang Candra dharmawan

Ia menjelaskan, pembangunan Hotel ibis tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang mengharuskan GSJ dan GSB berjarak empat meter dengan bahu jalan. Luas Andalalin yang berbeda juga dipermasalahkan, serta kekurangan lahan parkir dan tanah sekitar bangunan yang mengakibatkan longsor.

“Hari ini kita juga menemukan hal baru, seperti basemant Hotel Ibis tidak sesuai rekomendasi Dishub. Karena adanya sekat-sekat di basement justru mengakibatkan lahan parkir menyempit”, tambahnya.

Candra Darmawan mengatakan, sebelum melaksanakan sidak pihaknya sudah melayangkan surat rekomendasi ke Pemkot. Tapi, rekomendasi itu tidak dipatuhi oleh pihak Hotel Ibis.

“Setelah kami sidak hari ini. Kami lihat tidak ada itikad baik dari Hotel Ibis atas rekomendasi kami (DPRD). Karena itu, kami rekomendasikan kepada Pemkot Palembang untuk mencabut IMB Hotel Ibis,” tegasnya.

Dasar pencabutan IMB itu, jelas Candra, atas berbagai pelanggaran yang dilakukan. Pencabutan juga sudah berdasarkan prosedur dan tertuang di dalam Perda Kota Palembang Nomor 1 tahun 2017 Tentang Bangunan Gedung.

Dimana dalam Perda itu diatur bahwa jika ada pelanggaran dalam pelaksanaan teknis, IMB dapat dicabut atau dibekukan. “Sekarang pembangunan harus distop. Kami tidak ingin berlarut dan pembangunan dapat dilanjutkan jika ada pengajuan IMB yang baru,” kata dia.

Ketua Komisi III DPRD Palembang Firmansyah Hadi menambahkan, secara final IMB Hotel Ibis dicabut, dan ini akan dituangkan didalam surat rekomendasi DPRD Palembang secara resmi.

“Hari ini final. Izin IMB Hotel Ibis dicabut. Kami minta PU PR keluarkan rekomendasi ke DPM-PTSP untuk mencabut IMB Hotel Ibis,” tegasnya.

Hal ini ditegaskan kembali oleh Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan dan Perizinan Satu Pintu, Ratu Dewa, menegaskan, pihaknya akan membekukan IMB Hotel Ibis jika sudah ada surat peringatan ketiga yang dikeluarkan oleh OPD teknis.

“Jika surat peringatan ketiga masuk, maka akan segera membekukan izin IMB Hotel Ibis,” tegasnya.

Sementara itu Project Manager PT Indo Citra Mulia, Hans Syaiful, belum bisa berkomentar banyak perihal desakan pencabutan IMB tersebut, dirinya terlebih dahulu akan melakukan koordinasi dengan owner.

“Ini baru keputusan lapangan pencabutan IMB, yang jelas kami akan koordinasi kepada owner apa yang akan dilakukan.

“Rekomendasi dicabut IMB baru keputusan lapangan. Kami akan koordinasikan masalah ini dengan pihak owner langkah apa yang akan dilakukan. Yang pasti kami akan taati aturan,” jelasnya. (yud)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts