Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Pasca peralihan kepemilikan saham PT. Gunung Hijau Lestari (GHL) kepada pemilik usaha Ballroom dan Kolam Renang yang berada di dalam Kompleks Villa Ever Green, kini diadukan ke Camat Ilir Timur II Palembang, oleh warganya sendiri, usai dituduh menyalahgunakan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial di komplek tersebut.
Dr. H. Suharyono sebagai Badan Pengelola Kompleks Villa Ever, diadukan telah mempergunakan Fasum Fasos untuk kegiatan bisnis berupa usaha parkir secara illegal tanpa adanya izin dari Pemerintah Kota Palembang.
Oleh karenanya hari ini Senin (6/2), Camat Ilir Timur II, bersama sejumlah intansi terkait dari Dinas PRKP Kota Palembang, Satpol PP Kota Palembang, Dishub Kota Palembang, BPPD Kota Palembang. Langsung melakukan peninjauan ke lokasi melakukan verifikasi pengaduan tersebut.
Terkait itu Dr. H. Suharyono menegaskan bahwa, Badan Pengelola Villa Ever Green, adalah badan yang dibentuk oleh Pengembang PT. Buana Hijau Lestari (BHL) bertugas dan difungsikan untuk menjaga keamanan, kebersihan lingkungan kompleks yang memiliki total luas lahan kurang lebih delapan hektar.
“Berikut dengan pelayanan kepada penghuni serta pengelolaan sarana perparkiran di dalam komplek, yang terdiri dari Zona Perumahan Komersil dan Zona Bisnis,” tegasnya.
Suharyono juga membeberkan pengelola juga sudah memiliki perizinan dari Pemerintah Kota Palembang melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Kodya Palembang tentang Pengukuhan Sebagai Wajib Pajak/Retribusi Daerah No. 221-049466-080296-A.2 atas nama PT. BHL.
Yang kemudian dengan adanya Over-Alih hak kepengelolaan kepada Pihak Badan Pengelola maka dilakukan perubahan Nama Wajib Pajaknya menjadi atas nama Badan Pengelola dengan NPWPD No. P2070111912 yang hingga saat ini tercatat selalu aktif dalam membayar pajaknya kepada BPPD Kota Palembang.
Lanjutnya, terkait operasionalisasi perparkiran di Komplek Villa Ever Green oleh PT.GHL sudah terjalin Perjanjian Kerjasama Perparkiran dengan pihak pengelola, yang terakhir tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama No. 01/Pengelola/TH-VEG/1/2022 tanggal 15 Januari 2022 dan Perjanjian Kerjasama di bidang Keamanan Dan Kebersihan No. 06/Pengelola/V/2022.
“Selain itu juga PT. GHL telah menandatangani Surat Pernyataan siap mematuhi peraturan hunian yang diterbitkan oleh badan Pengelola Villa Ever Green,” Jelasnya.
Padahal menurut Suharyono menyampaikan khusus untuk tamu dari penghuni kompleks dan layanan Grab serta Go Food kepada Penghuni, mereka sama sekali tidak dipungut tiket parkir.
“Dengan ketentuan yang bersangkutan mau mengikuti aturan hunian dengan cara men-stempel tiket parkir di Pos Security 2, selanjutnya di pintu keluar “Barier Gate” mengembalikan Tiket Parkir yang sudah distempel kepada petugas dengan tidak dipungut biaya apapun,” ujarnya.
Sedangkan bagi Penghuni Komplek sudah pasti gratis meskipun keluar masuk selalu melewati pintu palang “Barier Gate”, dengan syarat memiliki kartu member parkir yang berlaku untuk masa satu tahun.
“Ketentuan tersebut sudah disepakati antara Badan Pengelola dengan Kurmin Halim sebagai pihak Perwakilan Warga,” jelasnya.
Bahkan menurut Suharyono untuk ketertiban dan kenyamanan komplek, para warga komplek telah menandatangani surat pernyataan siap mematuhi peraturan hunian yang diterbitkan badan pengelola pada saat yang bersangkutan membeli rumah atau ruko.
“Berdasarkan kenyataan tersebut, tuduhan dan pengaduan warga yang menyatakan Badan Pengelola komplek Ever Green telah melakukan praktik usaha perparkiran secara illegal dan memungut uang parkir kepada penghuni dan tamu penghuni adalah pengaduan atau laporan yang tidak benar,” katanya.
Justru katanya ditemukan beberapa spanduk yang dibuat oleh pihak management PT. GHL, bertuliskan: ‘Parkir Gratis’, pada 27-28 Januari 2022 yang lalu, pihak management PT. GHL telah melakukan pembukaan paksa pagar komplek Evergreen dan mengarahkan pengunjung Kolam untuk keluar tidak melalui pintu resmi sehingga tidak membayar dan mengembalikan tiket parkir.
“Hal ini jelas merugikan Badan Pengelola selaku Pengelola Parkir telah melaporkan peristiwa tersebut kepada Camat Ilir Timur Dua, Kapolsekta Ilir Timur Dua dan pihak BPPD Kota Palembang dan telah menutup kembali pagar komplek yang dibuka paksa tersebut,” tegasnya.
Terlepas itu, Suharyono menambahkan dirinya juga diadukan ke Camat Ilir Timur II Palembang terkait telah mempergunakan fasum fasos berupa sarana pertamanan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk kegiatan komersil.
“Dalam kenyataan di lapangan Badan Pengelola sama sekali tidak melakukan, yang ada, justru Badan Pengelola selalu intensif melakukan perawatan taman, menjaga kebersihan lingkungan,” ucapnya.
Bahkan katanya, Badan Pengelola selalu melakukan control dan pengawasan dengan cara menegur dan mengingatkan warga yang sedang membangun untuk memperhatikan dan merawat jalan dan lingkungan akibat mobilisasi material, dan mendata para pekerja bangunan dan melaporkan kepada pengelola, serta tindakan lainnya dalam upaya untuk menjaga keamanan kenyamanan dan ketertiban lingkungan hunian.
Sementara itu Camat Ilir Timur II Septa Marus Eka Putra, SH.,MH, yang dibincangi usai melakukan peninjauan di lokasi mengatakan, pihaknya telah menerima data data terkait pengelolaan lahan parkir tersebut.
“Setelah ini kita akan melaporkan ke Walikota Palembang melalui Sekretaris daerah dalam mengambil langkah langkah selanjutnya apakah yang akan diputuskan,” tegasnya.
Sementara itu warga yang mengadu, yakni Nazori Doa menyampaikan, dengan adanya pungutan parkir tersebut menyulitkan para tamu.
Ia mengaku semenjak peralihan pengelola itu merasa keberatan dengan adanya pungutan parkir tersebut.
“Harapan kami dibongkar saja, karena jelas kami keberatan,” imbuhnya. (**)