Palembang, Sumselupdate.com – Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil membongkar sindikat yang memproduksi secara rumahan narkotika jenis golongan A yakni Sintetis atau Sinte, Kamis (20/3/2025).
Dua orang ditangkap merupakan pelaku yang memproduksi secara rumahan Sinte yakni Aji Hamzah (22) dan Febru Duta Akbar (20).
Dalam kasus ini petugas menggerebek dua TKP, dimulai dari sebuah kontrakan yang berada di Komplek Perumahan Kelapa Gading, Kilometer 9, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang, pada Rabu (26/2/2025).
Di sini juga kedua pelaku diringkus petugas yang merupakan tempat kedua terduga pelaku menerima bahan untuk membuat narkoba Sinte.
Kemudian Jalan HBR Motik, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang Alang Lebar, Palembang yang disebut tempat kedua terduga pelaku mengolah bahan baku kimia menjadi narkoba jenis Sinte.
Dalam ungkap kasus ini, petugas mengamankan barang bukti Sintetis sebanyak 873 ml yang mengandung 5 Flouro ADB.
“Ini baru pertama kali ungkap kasus Sintetis atau Sinte di Sumsel,” ucap Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi, SIK, Kamis (20/03).
Haris menyebut, sindikat ini sudah berlangsung lebih dari satu bulan setengah di Palembang.
Keduanya mendapatkan bahan baku kimia tersebut dengan memesan secara online, dan mempelajari memproduksi Sinte dari penjual bahan baku tersebut.
“Sinte ini dijual bisa untuk disemprotkan ke rokok, atau juga bisa dijadikan liquid untuk vape,” sebut Haris.