Muratara, Sumselupdate.com – Pemerintah Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), sepertinya benar-benar tegas dalam menerapkan disiplin kerja, sebab kedepan akan ada pemecatan terhadap tenaga kerja sukarela (TKS) atau honorer yang kurang disiplin (kudis) dalam menjalankan tugasnya, selain itu juga akan ada sanksi terhadap pegawai negeri sipil (PNS) jika kedapatan melakukan hal serupa.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muratara, H Abdullah Matcik mengungkapkan, pihaknya akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan tenaga kerja sukarela (TKS) tahun anggaran 2016.
“Namun perlu diketahui, saya tidak akan mengeluarkan SK bagi TKS yang jarang masuk, apalagi benar-benar tidak masuk kerja,” ungkapnya.
Dijelaskannya, selama ini pihaknya telah mendapatkan sejumlah laporan, terkait adanya beberapa TKS yang bertugas di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang diketahui tidak disiplin.
“Mayoritas di beberapa instansi di Sekretariat Daerah. Hal ini tentunya menyalahi aturan, apalagi mereka (TKS) digaji melalui APBD yang harus ada pertanggung jawabannya,” jelasnya.
Ia menyampaikan, saat ini Pemkab Muratara masih sangat membutuhkan tenaga yang memang ingin mengabdi bagi Kabupaten Muratara. Sebab, hal ini merupakan salah satu konsep pembangunan yang dari awal menjadi komitmen pihaknya.
“Untuk merealisasikan itu semua, kita perlu dukungan semua pihak, termasuk tenaga kerja yang tentunya disiplin dalam bekerja,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Muratara, H Syarif Hidayat menghimbau, agar seluruh PNS, termasuk TKS untuk menunjukkan etos kerja yang baik. Ia berharap,kedepan tidak ada lagi laporan terkait jajarannya yang bolos kerja, apalagi tidak jujur dalam bekerja.
“Saya mendapatkan laporan ada TKS yang bekerja di dua tempat. Tentu yang seperti ini kan tidak boleh,” ungkapnya. (Ain)