Pledoi Belum Siap, Sidang Rahmat Ditunda

Kamis, 28 April 2016
Rahmat Purnama

Palembang, Sumselupdate.com – Penasihat hukum terdakwa Rahmat Purnama yang terjerat kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) rehab sekolah, meminta penundaan sidang karena nota pembelaan (pledoi) belum siap.

“Mohon ditunda sampai hari Senin, karena nota pembelaan belum siap majelis,” ujar Eka Sulastri, penasihat hukum terdakwa Rahmat dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (28/4).

Read More

Sehingga atas permohonan tersebut majelis hakim yang diketuai Kamaludin menunda persidangan dan kembali dilanjutkan 9 Mei mendatang. “Karena materi pembelaan belum siap, sidang kita tunda,” tandasnya.

Dalam kasus ini terdakwa Rahmat selaku Kasi Bangunan Gedung dan Perabotan Disdikpora Palembang dituntut JPU dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan penjara.

Setelah dinyatakan jaksa bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang RI Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts