Berkas Sudah Dilimpahkan, Kejari Bersama KPK Bakal Bidik Tersangka Baru

Jumat, 2 November 2018
Pelimpahan dilakukan oleh Suasana pelimpahan berkas tindak Pidana Korupsi Pengadaan Lift pada Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Palembang tahun Anggaran 2015 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa dari tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah melimpahkan berkas tindak Pidana Korupsi Pengadaan Lift pada Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Palembang tahun Anggaran 2015 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang.

Pelimpahan dilakukan oleh Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus dari Kejaksaan Negeri Palembang ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis, 1 November 2018.

Read More

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Palembang,Andi Andri Utama SH didampingi Kasubsi Hendi mengatakan,  dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan lift di Kantor BPKAD Kota Palembang tahun 2016, penyidik Pidsus Kejari Palembang telah menetapkan dua tersangka.

Bahkan berkas untuk kedua tersangka ini sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Keduanya adalah tersangka M yang merupakan pihak rekanan dalam pengadaan lift di Kantor BPKAD Kota Palembang. Kemudian ARM yang merupakan ASN pejabat Pemkot Palembang.

“Kedua berkas untuk tersangka M dan ARM sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Negeri Palembang untuk segera disidangkan,” ujar Andi Andri Utama, SH, Jumat (2/11/2018).

Selain itu kata mantan Kasipidsus Banggal Laut ini, pihaknya juga akan berkordinasi dengan KPK ni guna menelusuri tersangka baru lainnya atas kasus yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp310 juta.

“Memang tidak menutupi kemungkinan akan ada tersangka baru, namun kita tunggu penyidikan selanjutnya. Dalam kasus ini kota berkoordinasi dengan penyidik KPK. Keduanya telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp249.500.000 dari total kerugian sebesar Rp310 juta. Bahkan keduanya juga berjanji akan mengembalikan sisanya yang akan dititipkan ke panitera pengadilan,” ujar Andi.

Sementara itu, Humas PN Palembang, Saiman, SH, MH mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi lift Pemkot Palembang dengan dua terdakwa.

“Dalam waktu 14 hari ke depan akan disidangkan dan kami akan terlebih dahulu melaporkan kepada Pak Ketua untuk penunjukan hakim yang akan menyidangkan perkara ini,” terangnya.

Sebelumnya, Jaksa penyidik Pidsus Kejari Palembang telah menetapkan dua tersangka M dan ARM atas kasus dugaan korupsi pengadaan lift di Kantor BPKAD Kota Palembang dengan nilai pagu sebesar Rp1,4 miliar.

Pada pengadaan lift di Kantor BKAD tahun 2016 itu, tersangka ARM sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan jabatannya pada saat itu sebagai Kabid Anggaran BPKAD. Sedangkan tersangka M sebagai rekanan atau pelaksana dari PT Japri Sentosa.

Jaksa menilai adanya unsur dugaan korupsi, dikarenakan lift yang diminta adalah lift produk dari Jerman atau yang setara.

Namun dalam pelaksanaannya, lift yang dipasang di Kantor BPKAD Kota Palembang adalah lift produk merek Cina dan tidak sesuai spesifikasi berdasarkan keterangan saksi ahli.

Jaksa penyidik belum menerima secara resmi mengenai besaran kerugian negara dari pihak berwenang. Namun dari hitungan jaksa penyidik, kerugian negara yang disebabkan ditaksir sebesar Rp310 juta. (tra)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts