Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Pj WaliKota Pangkalpinang menghadiri Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan I Tahun 2025 DPRD Kota Pangkalpinang, di ruang sidang DPRD Kota Pangkalpinang, Pada Senin (15/09/2025).
Dalam agenda rapat itu, Pj Walikota Pangkalpinang menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan dan daya saing daerah.
Adapun dua Raperda yang diajukan adalah:
1. Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah
2. Raperda tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah Tahun 2025-2029
Pj WaliKota Pangkalpinang, Unu Ibnudin menyampaikan, penyusunan Raperda Inovasi Daerah menjadi langkah strategis guna mendorong pembaruan sistem kerja di lingkungan pemerintahan, meningkatkan efisiensi pelayanan publik, serta memperkuat daya saing Pangkal Pinang dalam menghadapi tantangan global.
“Inovasi daerah bukan sekadar pilihan, tapi kebutuhan untuk membangun tata kelola yang lebih baik dan pelayanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” kata unu.
la menegaskan bahwa landasan hukum yang kuat diperlukan agar perangkat daerah, BUMD, hingga masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses inovasi. Raperda ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan ruang bagi inovasi dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan.
Raperda kedua, yaitu tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah (RIPJPID) 2025-2029, ditujukan untuk memperkuat peran riset dan inovasi dalam pembangunan daerah. Dokumen ini akan menjadi arah kebijakan strategis pembangunan berbasis ilmu pengetahuan, mendukung visi Kota Pangkalpinang sebagai pusat perdagangan dan jasadengan industri unggulan.
Unu menegaskan bahwa RIPJPID merupakan bagian dari upaya mewujudkan ekosistem inovasi dan pengetahuan yang terintegrasi, sejalan dengan cetak biru nasional yang dicanangkan Kemenristek-BRIN dan Kemenpan RB.
Ia menekankan bahwa Kota Pangkal Pinang harus siap menjawab tantangan masa depan dengan membangun ekosistem pengetahuan yang kokoh. RIPJPID akan menjadi fondasi penguatan kapasitas riset, litbang, dan inovasi lokal.
RIPJPID disusun dengan melibatkan perangkat daerah serta pemangku kepentingan, dan akan digunakan sebagai rujukan dalam merancang program riset dan inovasi lima tahun ke depan. Pelaksanaan dan evaluasinya akan dikendalikan langsung oleh Kepala Bapperida (Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah).
Unu berharap DPRD Kota Pangkal Pinang dapat segera membahas kedua Raperda tersebut bersama pemerintah daerah agar bisa segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (**)











