Muaraenim, Sumselupdate.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Rambang Polres Muaraenim berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor di Talang Yadin, Desa Sumber Rahayu, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muaraenim, Provinsi Sumatera Selatan yang terjadi pada Jumat (27/10/2023) lalu.
Informasi dihimpun, kedua pelaku curanmor yang ditangkap pada Senin (13/11/2023) itu adalah Namir Harto (48) dan Dodi Sutarjo (34), keduanya warga Desa Marga Mulia, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muaraenim.
Kapolres Muaraenim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Rambang AKP Junardi mengungkapkan kejadian bermula ketika anak korban membawa sepeda motor Honda Beat untuk pergi ke pinggir Sungai Talang Yadin, Desa Sumber Rahayu, Kecamatan Rambang.
Di mana sepeda motor tersebut diparkirkan dengan terkunci stang dan ditinggalkan sejenak ketika anak korban berfoto-foto, namun ketika hendak diambil kembali, sepeda motor sudah lenyap.
“Atas peristiwa itu korban melaporkan kejadian tersebut usai mengetahui bahwa sepeda motornya hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Setelah menerima laporan dari korban, petugas Polsek Rambang melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Baca Juga: Lima Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Akuisi Anak Perusahaan PTBA Segera Diadili
Baca Juga: Kuasa Hukum Ivan Gugat Leasing PT Buana Finance ke PN Palembang
Kemudian, ia menerangkan hasil dari penyelidikan tersebut petugas dapat mengidentifikasi pelaku.
Selanjutnya, petugas berhasil menangkap kedua pelaku di rumah masing-masing yang berada di Desa Marga Mulia, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muaraenim.
“Kedua pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan yakni satu sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi, satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BG-5689-DA, dua buah kontak asli sepeda motor Honda Beat, dan satu kunci kontak duplikat sepeda motor,” terangnya. (**)