Tersangka Pembacokan Saat Tawuran Hingga Korban Tewas, Diserahkan Keluarga ke Polsek Kalidoni

Penulis: - Sabtu, 6 Juli 2024
Pelaku pembacokan saat tawuran diamankan polisi.

Palembang, sumselupdate.com – Peristiwa tawuran yang menyebabkan satu orang meninggal dunia, terjadi di Jalan Brigjen Hasan Kasim, tepatnya didepan toko roti Adinda, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang, pada Senin (24/6/2024) sekitar pukul 02.10 WIB.

Dari kasus tindak pidana tersebut, anggota Polsek Kalidoni Palembang, pada Kamis (4/7/2024), menerima serahan tersangka pelaku tawuran bernama M Bintang Reyguna (18) warga Jalan Tanjung Pandan, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako Palembang, dari pihak keluarga tersangka.

Bacaan Lainnya

Untuk korban yang dianiaya hingga meninggal dunia, yakni bernama M Arief (18) warga Jalan Kesuma Bangsa, Kecamatan Plaju Palembang, dimana korban mengalami satu luka bacok senjata tajam jenis celurit di bagian punggung sebelah kanan.

Meskipun sempat dilarikan ke Rumah Sakit Pelabuhan Palembang, akan tetapi nyawa korban tidak dapat tertolong lagi dan dinyatakan meninggal dunia.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kapolsek Kalidoni AKP Trisopa, membenarkan bahwa tersangka telah diserahkan pihak keluarga ke Polsek Kalidoni.

“Benar tersangka ini diserahkan keluarganya, setelah pihak Polsek Kalidoni berkomunikasi dan kordinasi dengan pihak keluarga,” jelas Kombes Pol Harryo Sugihhartono, saat ditemui wartawan, pada Sabtu (6/7/2024).

Berdasarkan kronologi kejadian, lanjut Kombes Pol Harryo Sugihhartono, dimulai dari tersangka yang pada hari Senin (24/6/2024) sekitar pukul 00.30 WIB, dihubungi temannya untuk ikut tawuran antar kelompok “Badboys” (Kabupaten) dengan kelompok SPS (Satu Pusri Satu) yang beraliansi dengan “Twenty Seven”, pasukan bodrek, S2 Area, Selonong Boy, SSS, Area Texas, Boom Baru, dan Kawah 21 di tempat kejadian perkara (TKP) Simpang Celentang.

Lalu tersangka tiba di TKP kemudian diberikan oleh temannya inisial F senjata tajam berupa celurit. Dan saat terjadi tawuran pecah, disaat korban hendak melarikan diri dengan berboncengan sepeda motor dengan E, tiba-tiba tersangka datang dari arah belakang.

“Tersangka dengan celurit langsung membacok korban di bagian punggung sebelah kanan sebanyak satu kali, melihat korban terluka, teman-temannya langsung membawa ke rumah sakit pelabuhan. Namun, di rumah sakit nyawa korban tidak tertolong lagi,” ungkapnya.

Masih kata Kombes Pol Harryo mengatakan bahwa dalam peristiwa ini, pihak kepolisian telah memeriksa 11 saksi yakni Az (16), RF (18), AL (17), DG (17), SL (16), RY (16), ID (22), MA (18), TR (18), EG (18) dan RA (16).

Dan untuk barang bukti (BB) yang telah di sita berupa 1 lembar baju kaos pendek warna putih merek Converse yang berlumuran darah  disita dari orang tua korban, 1 unit sepeda motor Honda Beat disita dari teman korban E, 1 jaket warna biru Dongker, disita dari tersangka, 1 celana pendek warna abu-abu disita dari tersangka.

“Atas ulahnya tersangka akan di sangsikan dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP,” tukasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait