Dua Pemuda Pelaku Curas di Pasar Tanjung Enim ‘Digaruk’ Tim Lakid Polsek Lawang Kidul

Penulis: - Sabtu, 6 Juli 2024
Dua Pemuda Pelaku Curas di Pasar Tanjung Enim Digaruk Tim Lakid Polsek Lawang Kidul.

Muaraenim, sumselupdate.com – Dua Pemuda Pelaku Curas di Pasar Tanjung Enim Digaruk Tim Lakid Polsek Lawang Kidul. Dimana peristiwa tersebut terjadi, Jum’at (5/7/2024) lalu di Pasar Baru, Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim.

Informasi dihimpun kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah DS (21), warga Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, dan G (19), warga Dusun Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Bacaan Lainnya

Kapolres Muaraenim AKBP Jhoni Eka Putra didampingi Kasi Humas Polres Muaraenim, AKP RTM Situmorang, menerangkan bahwa kejadian bermula saat korban selesai membeli rokok di sebuah warung.

“Pada saat itu, dua orang tersangka yang tidak dikenal muncul mengendarai sebuah sepeda motor. Mereka memukul korban dengan menggunakan sebuah kayu pada paha korban, lalu merampas handphone milik korban. Korban mengalami kerugian sebesar Rp2 juta,” ungkapnya, Sabtu (6/7/2024) dalam keterangan persnya.

Kemudian, ia mengungkapkan Tim Lakid melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul, Ipda Ahmad Bella dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang terlebih dahulu diamankan oleh warga.

Baca juga : Tiga Pelaku Curas pada Sopir Bus Pariwisata di Monpera Diringkus

“Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Lawang Kidul untuk dilakukan pemeriksaan, di mana mereka mengakui perbuatannya,” terangnya.

Terakhir, diungkapkan pelaku diamakan beserta barang bukti satu helai baju polos berwarna abu-abu bertulisan NW, satu handphone Poco M3 warna hitam, dan satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride berwarna putih biru dengan nomor polisi 5280 OB dan keduanya akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan perbuatannya.

Baca juga : Otak Kasus Curas Saat Tawuran di Kelurahan Talang Putri, Diringkus Polisi di Pulau Semambu

“Kedua tersangka, DS dan G, dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.