Palembang,Sumselupdate.com – Di tengah kondisi kesehatan kian menurun Hj Kannut (78) yang diperkarakan ke empat putri kandungnya sendiri terkait permasalahan hak waris, terus mendapatkan cobaan yang bertubi-tubi.
Hj Kannut kini hanya terbaring di rumah sakit, tangannya dipasang infus dan dipasang selang oksigen, serta rekam jantung.
Di tengah perawatan intensif di RSUD Siti Fatimah, dia didatangi oleh sejumlah petani yang merupakan penyewa lahan persawahannya.
Bukan untuk membesuk kedatangan sejumlah petani tersebut menemui Hj Kannut guna mendesak agar biaya sewa lahan tersebut dikembalikan.
Dimana alasan para penyewa itu meminta biaya sewa lahan persawahan dikembalikan lantaran menerim surat somasi dari kuasa hukum anak Hj Kannut.
“Mereka datang menemui klien kami memperlihatkan kalau mereka mendapat surat somasi dari anak klien kami,” ucap Muh Novel Suwa SH MM Msi.
Baca juga : Kesehatan Hj Kannut Menurun Pasca-Diperiksa Akibat Dilaporkan Keempat Putrinya Soal Warisan
Somasi tersebut terkait dengan sejumlah bidang tanah yang juga menjadi objek gugatan hak waris di Pengadilan Agama Palembang oleh ke empat anaknya.
Somasi itu berisi tentang larangan bagi para penyewa lahan milik Hj Kannut menggunakan lahan tersebut.
Padahal kata Novel alasan, lahan tersebut disewaka oleh Hj Kannut untuk menafkahi hidupnya serta ditambah untuk membiayai pengobatan ke Rumah Sakit lantaran belakangan kondisi kesehatan yang kian menurun.
“Imbas dari somasi itu, kini banyak petani yang menyewa lahan tersebut datang ke rumah sakit menemui klien kami untuk meminta pengembalian uang yang nilainya cukup besar sampai tujuh puluh jutaan,” ucap Novel.
Baca juga : Ahli Waris Sekdes Sungai Batang Muba Terima Pencairan Asuransi Rp42 Juta
Saat dimintai tanggapannya terkait somasi yang dilayangkan oleh anak tersebut Novel hanya menjawab singkat. ” Saya rasa itu masih menjadi hak dari klien kami karena hingga sekarang pun belum ada putusan dari pengadilan agama,” jelas Novel.
Dikesempatan ini Novel juga menyampaikan kabar terkait kondisi Hj Kannut hingga kini masih harus menjalani perawatan medis lantaran kondisinya yang hingga kini belum membaik. “Sampai sekarang masih dirawat,” jelas Novel.
Terpisah, kuasa hukum dari pelapor dan penggugat yakni Efendi Sugiono SH MH yang dikonfirmasi terkait surat somasi yang dilayangkan pihaknya kepada para penyewa lahan persawahan itu dibenarkan.
Menurut Efendi semenjak peninggalan almarhum suami Hj Kannut, lahan lahan tersebut hanya disewakan oleh Hj Kannut kepada petani.
“Alasan somasi itu kami layangkan agar para penyewa lahan itu mengetahui adanya perkara gugatan yang kami lakukan, jangan sampai ada hal yang tidak diinginkan juga terjadi,”ucap dia saat dihubungi via telpon.
Efendi juga menyampaikan rasa turut prihatin terkait kondisi kesehatan Hj Kannut yang kian menurun ditengah permasalahan hak waris tersebut.
“Salah satu faktornya karena juga usia dari yang bersangkutan, namun pada intinya harapan kami adalah membuka pintu musyawarah mufakat secara kekeluargaan yang sebesar-besarnya agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan,” tegasnya. (**)











