Petugas Polres Muba Bongkar Praktik Perjudian Sabung Ayam Lintas Kabupaten

Senin, 4 Februari 2019
Para terduga pelaku perjudian sabung ayam saat dihadirkan pada press rilis di Mapolsek Muba.

Sekayu, Sumselupdate.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Muba berhasil membongkar perjudian sabung ayam lintas kabupaten tepatnya di wilayah Dusun 1, Desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba, Sabtu (2/2/2019), sekitar pukul 16.30.

Dari hasil penggerebakan  tersebut, diamankan 19 orang diduga pelaku pemain judi sabung ayam dengan barang bukti uang tunai perjudian Rp51 juta, 10 mobil, 30 motor, 1 unit genset, 2 buah ring sabung ayam, 2 buah ambal, 1 buah baskom, 3 buah terpal, 3 buah busa, 1 ekor ayam, 2 buah sangkar ayam besi, 8 buah sangkar ayam kayu, 2 buah jam dinding, 2 buah kabel, dan 2 buah tempat ayam.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM didampingi Kabag Ops Kompol Erwin S Manik, Kasat Reskrim AKP Deli Haris kepada awak media, Minggu (3/2) mengatakan, penggrebekan ini bermula dari laporan masyarakat.

“Kami terlebih dahulu menerima laporan masyarakat tentang adanya perjudian sabung ayam yang sudah sangat meresahkan di wilayah Dusun 1, Desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan. Kemudian kami membentuk tim khusus dari Polres Muba,” terangnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, aparat memastikan laporan warga benar adanya. Kemudian, petugas  melakukan penggrebekan hingga mengamankan 19 terduga pelaku beserta barang bukti.

“Ya dari penggrebekan di lokasi didapat 19 orang terduga pelaku. Sementara barang bukti berupa uang tunai perjudian senilai Rp51 juta, 10 kendaraan roda empat dan 30 kendaraan roda 2 turut kami amankan. Termasuk peralatan sabung ayam dan 1 ekor ayam, ” ungkapnya.

Dikatakannya, perjudian sabung ayam ini sendiri sudah berjalan satu bulan dan disinyalir praktik haram ini lintas kabupaten dikarenakan ada tiga orang warga Palembang yang ikut melakukan perjudian.

Menurut Kapolres  adapun ke 19 terduga pelaku itu antara lain. KW, A, S, K, IM, H, E, M, BH, H, HP, A, ER, HL, AK, AI, I, I, dan S. Saat ini terhadap ke 19 terduga pelaku sudah sebagian sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saksi.

“Kami mengimbau warga untuk tidak lagi melakukan perjudian sabung ayam di wilayah hukum kami.  Apabila masih terjadi di kemudian hari, maka kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur. Sementara jika ada oknum yang ikut terlibat maka akan kami tindak,” tegas Kapolres.

Terhadap para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka, menurut Kapolres akan dikenakan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian jenis sabung ayam dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. (est)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.