Petualangan Residivis Banyak Kasus Curat Ini, Berakhir di Ujung Senjata Aparat

Senin, 2 Juli 2018

Palembang, Sumselupdate.com – Petualangan Jainuri (31), warga KH Azhari lorong Nurul Huda RT 08 RW 04, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II (SU II) Palembang harus berakhir setelah timah panas petugas Unit Ranmor Satreskrim Polresta Palembang bersarang di tubuhnya, lantaran mencoba melawan petugas dengan mengunakan senjata api (senpi) saat hendak ditangkap. Naasnya, nyawanya tidak bisa tertolong sehingga meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit, Minggu (1/7/2018).

Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono HB, SIK, mengatakan, penangkapan pelaku bermula pihaknya mendapat laporan Polisi Nomor : LPB / 1869 / VIII / 2015 / Sumsel / Resta, tanggal 28 Agustus 2015 tentang Perkara Curas yang terjadi pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2015.

Di mana, sekitar pukul 22.00 wib di Jalan Padma lorong Kebon RT 31 RW 06, Kelurahan 13 Ulu Kecamatan SU-II Kota Palembang, telah terjadi curat yang dilakukan oleh tersangka.

“Dengan modus pelaku bersama temannya (DPO) langsung masuk ke dalam rumah dan menodongkan senpi ke arah korban. Lalu mengambil barang-barang milik korban berupa 1 (satu) buah Laptop Acer warna Silver dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung S5 warna putih,” ujarnya, saat gelar perkara di RS Bhayangkara, Senin (2/7/2018).

Advertisements

Dilanjutkan mantan Wadir Narkoba Polda Metro ini, selain itu pihaknya menerima laporan Polisi Nomor : LPB/ 1224 /VIII / 2015/Sumsel/Sek. IB.I tanggal 28 Agustus 2015 tentang perkara Curas di Indomaret Jl. Alamsyah Ratu Prawira Negara Kecamatan IB-I Kota Palembang.

“Modus pelaku berpura-pura belanja di Indomaret lalu langsung mengeluarkan dan menembak korban Kgs Ahmad Mustofa menggunakan senpi rakitan. Selanjutnya pelaku mengambil uang sebesar Rp. 7.400.000 dari mesin kasir Indomaret dan mengambil berbagai macam rokok sebanyak 24 (dua puluh empat) pak dengan total kerugian Rp.11.400.000,” jelasnya.

Untuk kronologis penangkapan kata Kapolresta, bermula dari petugas mendapat informasi pada hari Minggu (1/7/2018) sekira pukul 13.00 wib tentang keberadaan DPO Jainuri.

Karena sudah sangat meresahkan sehubungan dengan aksi aksinya melakukan curas dengan menggunakan senpi.

“Akhirnya anggota kita dari Unit Ranmor langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di daerah Muba. Karena melawan dengan mengunakan senjata api akhirnya petugas mengambil tindakan tegas dan terukur. Selanjutnya Tersangka dilarikan ke RS namun setelah tiba di Rumah Sakit baru diketahui tersangka telah meninggal dunia. Untuk barang bukti dari tersangka kita mengamankan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver. 5 (lima) butir peluru/amunisi, yang terdiri 1 butir selonsong yang telah ditembakan dan 4 (empat) butir amunisi yang masih utuh.Serta 1 (satu) bilah senjata tajam.

“Untuk catatan, tersangka Jainuri merupakan residivis perkara pembunuhan di Lampung (2001), Tersangka pernah ditahan di LP Pakjo perkara pencurian dengan pemberatan (2002) dan pencurian dengan pemberatan di Lampung (2013),” tandasnya. (tra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.