Laporan: Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Pasca ditetapkannya selebgram Palembang Al Naura Karima Pramesti (30) yang menawarkan investasi baju butik bodong. Kini dari akun pribadi @alnauraakp memposting petisi permintaan bebas.
Postingan yang telah di posting 15 jam yang lalu ini bertuliskan ‘Bebaskan Alnaura KP dari tuntutan member yang tidak berkenan berdamai’. Dalam petisi ini meminta bebaskan Al Naura agar ia bisa bekerja dan mencicili uang member. Petisi tersebut hingga kini sudah 765 yang menandatangani dengan keterangan team Naunau memulai petisi ini kepada Kapolsek Palembang.
“Sah-sah saja dia melakukan hal tersebut. Kalau ada petisi silahkan haknya masyarakat. Namun, kami tidak akan terintervensi dari manapun. Yang jelas kami akan melakukan penyidikan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Muhammad Ngajib kepada wartawan, Senin(17/1/2022).
Lebih lanjut ia menuturkan, sosial media milik tersangka sudah disita.
“Kita lakukan secara keselurahan sarana milik tersangka yang bertujuan untuk memberikan. Baik handphone atau sosial media yang menjadi alat transaksi atau komunikasi sudah kita tahan,” katanya.
Atas tindakkannya tersebut pelaku terjerat pasal 372 dan pasal 378 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Hingga kini tersangka sudah di tahan di Mapolda Sumsel. (**)











