Laporan: Marwan Ashari
Muratara, Sumselupdate.com – Saprudin (38), warga Desa Rantau Kadam, Kelurahan Rantau Kadam, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap jajaran Sat Res Narkoba Polres Muratara.
Tersangka yang sehari-hari sebagai petani diduga nyambi jadi pengedar ditangkap di Simpang Ojek Desa Lesung Batu Muda, Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel, Senin (11/10/2021) sekitar pukul 14.30 WIB sesuai dengan LP/A/ 89 /X/2021/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 11 Oktober 2021.
Barang bukti yang berhasil diamankan lima bungkus plastik klip bening yang berisi Kristal, diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,20 gram. Satu buah motor merk GSX dan satu buah Hp merk Nokia.
Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto,S.ik melalui Kasat Res Narkoba, AKP Ahmad Fauzi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dan hasil Lidik bahwa, sering terjadi transaksi jual beli Narkoba di daerah Kecamatan Rawas Ulu.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah diketahui kebenarannya, Senin (11/10/2021) sekitar pukul 14.30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di simpang Ojek Desa Lesung Batu Muda, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel.
Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan pelaku didapat ada padanya barang bukti. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Musi Rawas Utara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses penyidikan dan kembangkan kasusnya. (**)