Beli Narkoba di Muratara Buat Diedarkan di Mura, Dicegat Sat Narkoba Polres Muratara

Rabu, 13 Oktober 2021
Salah satu pengedar shabu di Mura yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Muratara.

Laporan: Marwan Ashari

Muratara, Sumselupdate.com – Usai membeli narkotika di wilayah Kabupaten Muratara, dua warga

Desa Lubuk Pandan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura),  Provinsi  Sumatera Selatan (Sumsel), dicegat Sat Narkoba Polres Muratara.

Dua terduga pengedar narkotika jenis shabu ini, masing-masing Rahman (25) dan Revi Caca Handika (23), dicegat Sat Narkoba Polres Muratara saat berboncengan sepeda motor di jalan Poros Kelurahan Karang Dapo, Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara, Provinsi  Sumsel, Minggu (10/10/2021) sekitar pukul 11.30 WIB.

Advertisements
Terduga pengedar shabu yang diamankan.

Kedua tersangka diamankan saat membawa barang haram tersebut hendak dijual lagi diwilayah Mura. Penangkapan tersangka sesuai dengan  LP/A/87/X/2021/SPKT/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 10 Oktober 2021.

Dari tangan kedua tersangka, berhasil diamankan 30 butir tablet bentuk segi empat diduga Narkotika jenis  extacy dengan berat bruto 9,28 gram. Satu unit HP NOKIA warna putih, satu buah jaket warna biru dan satu unit sepeda motor Yamaha RX KING tanpa nopol.

Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, S.ik melalui Kasat Narkoba, AKP Ahmad Fauzi membenarkan bahwa kedua tersangka sudah diamankan Sat Narkoba Polres Muratara.

Barang bukti yang diamankan Sat Narkoba Polres Muratara.

Dikatakannya penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi bahwa, akan ada pelaku yang membawa Narkotika yang sering melintas di jalan poros Trans Subur dari arah Muara Rupit.

Setelah dilakukan penyelidikan, Minggu (10/10/2021)  diketahui bahwa kedua tersangka  mengendarai Sepeda motor membawa extacy. Saat melintas  di jalan poros Kelurahan Karang Dapo melihat dua orang yang mengendarai sepeda motor RX KING tanpa nopol yang gerak geriknya mencurigakan.

Kemudian dilakukan pembuntutan dan penangkapan.  Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti  satu plastik yang berisikan pil yg diduga narkotika jenis extacy yang disimpan didalam saku sebelah kiri jaket warna biru yang sedang dipakai oleh Rahman Jani.

Barang bukti diakui oleh pelaku. Yang  mana mereka berdua yang dapat dari membeli dengan seseorang yg bernama Eko di Muara Rupit.

Rencana kedua tersangka barang tersebut akan dijual di pesta yang ada di daerah Lubuk Pandan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura.

“Saat ini kedua pelaku  dan barang bukti  sedang dilakukan pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Musi Rawas Utara untuk pengembangan perkaranya,” pungkasnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.