Laporan : Marwan Ashari
Muarabeliti, Sumselupdate.com – Seorang petani asal Dusun II, Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura ditangkap Sat Res Narkoba Polres Mura, Sabtu (27/2/2021) sekitar pukul 22.30 WIB
Sudiso (49), ditangkap karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.Tersangka diringkus petugas di Jalan Umum Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti shabu seberat 0,50 gram, walaupun sempat mengecoh anggota Satnarkoba Polres Mura dengan cara membuang Barang Bukti (BB), di pinggir jalan.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar didampingi Kanit DIK I, Aiptu Julpin saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus salah satu petani asal warga Desa F Trikoyo, karena kedapatan memiliki shabu.
“Berdasarkan laporan polisi Lp-A/31/II/2021/Sumsel/Res Narkoba tgl 27 Februari 2021, tersangka Sudiso kami ringkus,” kata Denhar didampingi Julpin, Senin (1/3/2021).
AKP Denhar menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa ada oknum di Jalan Umum Kelurahan B Srikaton, menyimpan shabu.
Berbekal informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan ada keberadaan tersangka dan BB, anggota langsung menggerebek tersangka.
Namun, saat digerebek, tersangka mengecoh anggota dengan cara membuang Barang Bukti (BB), di pinggir jalan.
“Tetapi, anggota mengetahui hal tersebut, sehingga BB bisa ditemukan, dan tersangka tidak bisa menggelak,” jelas kasat.
Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, anggota berhasil menemukan satu bungkus plastik bekas Ice Cream warna ungu yang didalamnya berisikan satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram.
Selanjutnya, tersangka dan BB digelandang ke Mapolres Mura dilakukan interogasi lebih lanjut.
“Tersangka masih kita dalami, dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut,” pungkasnya. (**)