Pesta Shabu Bareng Dua Teman Wanita, Oknum PNS Diadili

Rabu, 1 Juni 2016
Oknum PNS Diadili Bareng Dua Teman Wanita.

Palembang, Sumselupdate.com – Karena menggelar pesta shabu, oknum PNS bernama Efri Yuliansyah alias Eyik (34) bersama dua teman wanitanya, Dessy Rivai Putri (34) dan Zerra Afrianthi (34) dihadapkan ke meja hijau, Rabu (1/6).

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan ketiga terdakwa ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumsel di kontrakan terdakwa Dessy.

Read More

Di Jalan Radial, Rumah Susun, Blok 41, Lantai 1, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan IB I Palembang, pada 8 Maret lalu, setelah petugas mendapat informasi di rumah tersebut kerap dijadikan tempat pesta shabu.

Saat disergap, selain mengamankan ketiga terdakwa sedang mengonsumsi serbuk setan tersebut, pihak yang berwajib juga menemukan satu buah pirek kaca bening masih berisi sisa shabu sebanyak 0,073 gram, serta satu perangkat alat isap shabu lainnya.

Diakui bahwa pesta ini bermula ketika terdakwa Efri menghubungi Dessy dan minta disediakan shabu untuk dirinya dan terdakwa Zerra. Lalu Efri membeli barang haram tersebut dari Hasan (DPO) seharg Rp80.000 dan dipakai secara bersama.

Sehingga oleh JPU Rini Purnamawati ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 atau dakwaan kedua melanggar Pasal 127 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Usai jaksa membacakan dakwaan majelis hakim yang diketuai Purwadi menunda sidang dan kembali akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts