Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah dan Bansos, Ikhwanudin Pastikan Akan Ikuti Proses Hukum

Rabu, 1 Juni 2016
Ikhwanudin

Palembang, Sumselupdate.com – Ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebagai tersangka kasus Bansos dan Dana Hibah 2013, Asisten 1 Setda Pemprov Sumsel Ikhwanuddin memastikan penetapan tersebut tidak ada kaitannya dengan pejabat lainnya.

Ia bahkan menyampaikan akan menghormati proses hukum yang berlaku, dan akan mengikuti semua proses yang nanti akan berlangsung. Dan kasus ini cukup di Kesbangpol.

“Apapun keputusan Kejagung akan kami hormati. Proses hibah Kesbangpol kita paatikan tidak melebar ke mana-mana. Tidak ada ke pimpinan,” tegas Ikhwanuddin dalam keterangan kepada media di ruangannya, Rabu (1/6).

Terkait kasus yang menimpa dirinya, Ikhwanuddin juga telah memberikan pemahaman kepada keluarganya mengenai status sebagai tersangka oleh Kejagung.

“Ini risiko sebagai pejabat di Kesbangpol dan mengurusi negara. Saya katakan, ini kesalahan administrasi, itu risiko. Kalau anak-anak jelas sedih dan minta saya bisa menjalaninya,” tutur Ikhwanuddin.

Sementara itu, hingga siang ini pasca-ditetapkan sebagai tersangka, mantan Kepala Badan Kesbangpol Ikhwanuddin masih tetap ngantor seperti biasanya sebagai Asisten 1 Setda dan seperti biasa melakukan aktivitas bahkan masih mengikuti rapat dengan dinas lainnya. (adi)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts