Perwali Shalat Subuh Berjamaah

Rabu, 26 September 2018
Ilustrasi shalat berjamaah di masjid.

USAI  dilantik Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) pada 18 September lalu, Walikota dan Wakil Walikota Palembang H Harnojoyo-Fitrianti Agustinda menandatangani Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 69 Tahun 2018.

Dalam Perwali ini berisikan tentang gerakan shalat subuh berjamaah, demi terwujudnya visi Palembang Emas Darusalam. Dalam Perwali ini wajib dilaksanakan oleh semua pejabat di lingkungan Pemkot Palembang yang jumlahnya mencapai 1.600 orang.

Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, pejabat Pemkot Palembang wajib mentaati perwali tersebut. Artinya, setiap subuh pejabat harus shalat subuh di masjid sekitar lingkungan tempat tinggal masing-masing. Jika aturan ini dilanggar, sanksi telah disiapkan baik ringan, berat, hingga pencopotan jabatan.

Perwali yang mewajibkan pejabat eselon IV hingga pejabat eselon I shalat subuh berjamaah ini, kedengarannya unik dan cukup asing di telinga. Karena mungkin aturan ini baru pertama di Indonesia.

Advertisements

Sejatinya seorang muslim sudah menjadi kewajiban menunaikan shalat fardhu di masjid. Dan di dalam Alquran dan Sunah, sudah sangat jelas jika siapa yang mengerjakan shalat di masjid, pahalanya sangat besar.

Bahkan dalam hadist Nabi Muhammad SAW barang siapa mengerjakan shalat qobliyah subuh, maka lebih baik daripada dunia dan seisinya.

Hadist ini menyatakan shalat sunat dua rakaat sebelum shalat subuh, sangat besar pahalanya, apalagi shalat fardhunya.

Nah, begitu jelas Alquran dan Sunah mewajibkan umat Islam mengerjakan shalat subuh berjamaah di masjid. Sehingga timbul pertanyaan kenapa Walikota Palembang sampai mengeluarkan Perwali tersebut.

Pastinya, Perwali ini harus kita dukung dengan sepenuh hati. Memang bagi pejabat yang selama ini melewatkan shalat subuh tidak di masjid, akan terasa berat.

Terlebih lagi, bentuk pengawasan dan monitoring dari Perwali ini mewajibkan seluruh pejabat yang shalat subuh berjamaah di masjid di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing, harus mengirimkan bukti otentik berupa foto.

Namun dengan adanya ‘pemaksaan’ ini diyakini  lama-kelamaan pejabat Pemkot Palembang akan terbiasa dan pada akhirnya menjadi suatu kebutuhan untuk mengerjakan shalat subuh berjamaah di masjid.

Kita berharap hadirnya Perwali ini pejabat Pemkot Palembang menjadi contoh bagi masyarakat di lingkungan mereka, bagaimana pentingnya memakmurkan masjid dengan salah satunya menunaikan shalat fardhu di rumah Allah SWT. (**)

 

Penulis: Pemimpin Redaksi Sumselupdate.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.