Perusahaan Ini Sebut 2 Tahun Laporan di Polda Sumsel Tak Berjalan

Sabtu, 5 Oktober 2019
Kuasa hukum Fransiscus Darmawan, Iir Sugiarto SH didampingi Mustadi Hartono SH

Palembang, Sumselupdate.com – Setelah dua tahun berjalan, PT Kuala Permai merasa laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dibuat di Polda Sumsel dengan terlapor Koko Gunawan Thamrin, selaku pemilik PT Musi Lestari Indo Makmur terkesan tak ada kejelasan.

Iir Sugiarto SH didampingi Mustadi Hartono SH, kuasa hukum Fransiscus Darmawan (Direktur PT Kuala Permai) mengatakan, pada 13 September 2017 silam kliennya melaporkan ke Polda Sumsel atas tuduhan tindak pidana penipuan.

“Jika kita lihat, kasus ini tidak begitu besar, hanya masalah penipuan, bukan pembunuhan, korupsi atau kasus berat lainnya, kenapa sampai dua tahun ini tidak ada perkembangan, kok bisa?,” kata Iir Sugiarto.

“Untuk itu kita ingin mempertanyakan perkembangan laporan tersebut, karena terkesan tidak mendapat informasi. Sebagai pelapor kita harap penyidik tetap menjalankan proses ini dan kita juga harusnya mendapat informasi sudah sejauh mana perkembangan kasusnya,” lanjut Iir.

Advertisements

Menurutnya, kasus ini dulunya dilaporkan Noviardi Setiawan Makmur, terkait lahan parkir milik PT Kuala Permai yang dipakai PT Musi Lestari Indo Makmur untuk pengembangan usaha hotel yang terletak di seputaran Jalan Rajawali Palembang.

Karena saat akan ditingkatkan tidak mendapat izin lantaran lahan parkir milik terlapor Koko Gunawan Thamrin kurang, sehingga meminjam lahan milik PT Kuala Permai. Namun, hingga kini kesepakatan perjanjian antara kedua belah pihak tidak dijalankan oleh perusahaan terlapor hingga kliennya menderita kerugian Rp58 miliar.

“Setelah berjalan dua tahun ini kita hanya ingin mempertanyakan, sejauh mana perkembangan kasus ini, kita harap Polda Sumsel dapat menindaklanjuti laporan ini dan pihaknya juga sudah melayangkan surat, perihal pertanyaan perkembangan kasus,” ucapnya.

Kendati demikian, pihaknya tidak menuding jika kasus ini berhenti, sebab pada 25 Juli 2018 pihaknya pernah menerima SP2HP dari Polda Sumsel. Akan tetapi hingga kini masih tetap tidak perkembangan lebih lanjut dan pihaknya juga sudah menyerahkan bukti-bukti yang dibutuhkan.

“Kami hanya minta kejelasan kasus ini, sehingga masyarakat tetap yakin bahwa kepolisian tetap independen, profesional, modern dan terpercaya sesuai instruksi Kapolri,” tandasnya. (pto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.