Permohonan Penangguhan Penahanan Gatot Brajamusti Ditolak

Jumat, 9 September 2016
Gatot Brajamusti usai diperiksa di Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, beberapa waktu yang lalu.

Jakarta, Sumselupdate.com – Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Brigjen Pol Umar Septono menolak permohonan penangguhan penahanan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah.

“Saya langsung yang menolak surat penangguhan penahanannya,” kata Brigjen Pol Umar Septono di Mataram, Kamis (8/9) sebagaimana dikutip dari laman Kompas.com.

Read More

Umar mengatakan, kasus yang menjerat Gatot dan Dewi tergolong “extraordinary crime” atau kejahatan luar biasa.

“Penolakan ini berdasarkan instruksi langsung dari Mabes Polri, untuk kasus narkoba, tidak bisa diberikan penangguhan penahanan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Gatot Brajamusti dan istrinya secara resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya, Irfan Suryadiata, pada Senin (5/9/2016) lalu.

Permohonan penangguhan penahanan itu bersamaan dengan pengajuan rehabilitasi untuk kedua pasangan yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika golongan I (sabu).

Umar menambahkan, hingga saat ini Gatot Brajamusti masih diperiksa di Jakarta terkait hasil temuan di beberapa tempat pribadinya, termasuk senjata api dan satwa langka yang diawetkan. (adm3)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts