Perketat Penerapan PPKM, Sumsel Masuk 43 Perketatan

Rabu, 7 Juli 2021
Gubernur Sumsel, Herman Deru.

Palembang, Sumselupdate.com – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, menyatakan Pemerintah memperketat penerapan Penetapan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di luar Jawa dan Bali.

Provinsi Sumatera Selatan masuk ke dalam 43 kabupaten/kota yang dikenakan pengetatan ini mulai dari 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.

Read More

Menyikapi arahan pemerintah pusat mengenai PPKM Berskala Mikro, Gubernur Sumsel,  Herman Deru mengaku, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk melaksanakan PPKM Mikro. Rencananya PPKM Mikro ini akan difokuskan hingga RT,  RW sampai ke tingkat Kelurahan.

“PPKM sudah kita bahas bersama pak wali untuk RT,  RW dan Kelurahan. Akan kita segera matangkan teknisnya,” katanya usai Launching Program Bedah Rumah Pemprov Sumsel di Kelurahan Keramasan Kertapati Palembang,  Rabu (7/7/2021)

Menurutnya, PPKM Mikro bertujuan baik untuk menekan angka sebaran Covid-19, bukan untuk mengurangi aktivitas ekonomi masyarakat. Dalam penerapan PPKM Mikro Deru menegaskan pihaknya tetap mengedepankan penangan tiga aspek yakni kesehatan,  ekonomi dan sosial.

Untuk diketahui, pengetatan PPKM Mikro meliputi beberapa aspek seperti perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen sehingga WFO hanya 25 persen, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online, restoran dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00, mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen, kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan, semua fasilitas publik ditutup sementara, transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan dan beberapa aturan lainnya.

“PPKM tujuannya baik, bukan untuk mengurangi aktivitas ekonomi tapi membatasi gerak yang tidak bermanfaat. Penangan ini ada tigas aspek yang harus kita perhatikan,” tegas Deru.

Ia menambahkan, untuk dari sisi penerbang Bandara SMB II Palembang, telah memberlakukan pengawasan ketat, dengan cara calon penumpang yang akan terbang ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dan tes PCR sesuai aturan Kementerian Perhubungan.

Ia menambahkan,  Pemprov Sumsel terus menggedor penyelenggaraan vaksin dengan menyasar seluruh komunitas.  Ia menargetkan, paling tidak 70 persen masyarakat Sumsel harus divaksin agar terciptanya kekebalan komunal kelompok di Bumi Sriwijaya.

“Menhub sudah telp saya, untuk membatasi kegiatan masyarakat.

Selanjutnya kita bahas dengan Dinkes Sumsel dan stake holder lainnya,” tutupnya. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts