Muarabeliti, Sumselupdate.com – Kebun kelapa sawit dan karet yang berada di wilayah Hutan Konservasi,Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas,masih berdiri tegak.
Berbeda jauh dengan lahan konservasi yang dijarah masyarakat biaya,kejadian ini membuat pertanyaan besar.Ada dugaan pihak-pihak tertentu sudah menerima upeti dari para cukong-cukong yang ada di wilayah Kota Lubuklinggau.
Bagaimana tidak,perkebunan yang dimiliki para cukong memiliki luas hingga puluhan ribu hektar,yang sampai saat ini belum kena gusur.
Untuk itu, maka ketua Komisi I DPRD Kabupaten Musi Rawas, H Mansyur Daniel meminta agar Pemerintah Kabupaten Musi Rawas,untuk bersikap adil dan bijaksana,terhadap para perambah kawasan hutan konservasi yang ada di wilayah Kecamatan Muara Lakitan,Kabupaten Musi Rawas.
“Sampai saat ini,lahan sawit dan karet milik cukong-cukong masih bisa membuahkan hasil.Sementera masyarakat kecil,yang hanya mencari sesuap nasi telah digusur pihak Dishut,” kata H Mansyur Daniel,diruangan komisi I DPRD Kabupaten Musi Rawas, Senin (11/4).
Hal ini,menurut H Mansyur Daniel,sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
“Mengapa sampai sekarang belum digusur.Apa karena seluruh biaya penggusuran itu dibiayai oleh MHP (Musi Hutan Persada, red). Kalau memang masyarakat di wilayah Cawang Gumilir harus digusur,mestinya harus ada timbang rasa dengan mengganti kerugian masyarakat, bukannya seperti ini,masyarakat harus hidup di pengungsian, karena tidak memiliki tempat tinggal,” tegasnya.
Maka dari itu,pihaknya mengharapkan agar Komisi Nasional (Komnas) Hak Azazi Manusia (HAM) untuk turun langsung kelapangan,guna mengecek dugaan pelanggaran yang telah dilakukan pihak pemerintah daerah.
“Permasalahan ini harus tuntas,jangan-jangan disini terjadi pelanggaran HAM.Bagaimana tidak ada dugaan pelangaran HAM,karena hasil investigasi kami di lapangan ada 101 masyarakat eks Cawang Gumilir, yang memiliki KK (Kartu Keluarga,red) dan KTP,” ungkapnya. (Ain)











