Peringatan Keras Pengguna Knalpot Motor Racing, Ini yang Akan Dilakukan Polres Pagaralam

Jumat, 20 November 2020
Kepala Satuan Lalu Lantas (Kasat Lantas) Polres Pagaralam AKP Feri.

Laporan: Novrico Saputra

Pagaralam, Sumselupdate.com – Peringatan keras bagi pengguna sepeda motor yang memakai knalpot racing di Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan.

Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Kota Pagaralam akan menindak tegas pelaku yang menggunakan kendaraan roda dua dengan knalpot yang sudah dimodifikasi.

Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara, SIk, MH melalui Kepala Satuan Lalu Lantas (Kasat Lantas) AKP Feri menegaskan pihaknya segera menerapkan sanksi denda dan pidana terhadap knalpot brong/racing yang suaranya melewati ambang batas kebisingan dan tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan bermotor khususnya roda dua.

Advertisements

AKP Feri mengatakan sesuai pasal 285 ayat(1) UULAJ yo Pasal 106  tentang kendaraan/sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan (knalpot brong) dapat dikenakan sanksi pidana maksimal satu bulan dan/atau denda Rp250 ribu.

“Kita berharap agar masyarakat bisa mengganti knalpot motor racing dengan knalpot standar. Sebab, penggunaan knalpot brong yang menyalahi aturan dan tata tertib dalam berlalulintas dapat dikenakan sanksi pidana,” tegas Kasat Lantas saat ditemui Sumselupdate.com pada Jumat, (20/11/2020)

Pada kesempatan itu, AKP Feri mengimbau masyarakat Kota Pagaralam yang sedang beraktifitas di luar rumah, selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19, seperti mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak, agar wabah Covid-19 dapat dicegah. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.