Palembang, Sumselupdate.com – Seorang pria bernama Robby Febriah Putra (22), harus berurusan dengan pihak kepolisian Polrestabes Palembang. Hal itu karena dirinya sudah melakukan aksi pengancaman akan menyebarkan video call sex (VCS) pacarnya inisial RK (22).
Robby yang merupakan warga Kota Palembang ini, diamankan pihak keluarga korban saat berada di rumahnya, sebelum akhirnya diserahkan ke Polrestabes Palembang, pada Rabu (30/7/2025) siang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Informasi yang dihimpun, dimana Robby dilaporkan oleh RK pacarnya sendiri pada 25 juli 2025 lalu, ke Polrestabes Palembang, dengan kasus tindak pidana kekerasan seksual UU No 12 tahun 2022, dimaksud dalam pasal 14 ayat 2.
Dimana dilaporkannya Robby berawal ketika dirinya dan RK yang merupakan pasangan kekasih (pacaran), sudah kurang lebih satu tahun, kerap meminta RK untuk melakukan VCS, lalu diam-diam Robby merekamnya.
Dengan bukti rekaman VCS itu, Robby pun timbul niatnya untuk melakukan pemerasan terhadap pacarnya tersebut dengan ancaman akan menyebarkan video yang memperlihatkan bagian sensitif pacarnya itu ke media sosial.
Baca juga : Polsek Kertapati Ringkus Satu Pelaku Pengeroyokan Sopir Truk, Motif Pemerasan Dengan Tawaran Jasa Parkir
“Pelaku ini pacar saya kak, sudah satu tahun ini kami pacaran. Dia memeras saya, mintai uang, ancam akan menyebarkan video saya. Oleh itulah saya laporkan kesini karena dia memeras saya, ancam menyebarkan video VCS,” singkat RK kepada petugas kepolisian yang memintai keterangannya.
Di tempat yang sama, pelaku Robby mengakui perbuatannya, dimana ia hanya meminta uang kepada pacarnya sebesar Rp500.000.
Baca juga : Tampung Hasil Pemerasan Modus VCS, Pria Asal Bengkulu Ditangkap Siber Polda Sumsel
“Memang saya akui, mengancamnya akan menyebarkan VCS kami kalau tidak memberi uang,” singkatnya.
Sementara itu Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwin membenarkan adanya serahan pelaku pengancaman dan pemerasan atas nama Robby.
“Benar adanya seorang pria bernama Robby, diduga pelaku pengancaman dan pemerasan diserahkan keluarga pelapor atau korban ke Polrestabes Palembang. Serahan pelaku sudah kami terima dan kami serahkan ke penyidik Reskrim, untuk diperiksa,” tukasnya. (**)











