Palembang, Sumselupdate.com – Dalam sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya pada Kamis (21/10/2021) lalu, terungkap fakta hukum peran terdakwa Ahmad Nasuhi dalam perkara ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady, SH, MH mengatakan, untuk peran terdakwa Ahmad Nasuhi verifikator verifikasi usulan proposal.
“Namun usulan dan proposal tidak ada pada saat proses pencairan tahun 2017,” ungkap Roy.
Ia juga mengatakan, pada proses pencairan tahun 2017 pada saat itu terdakwa masih menjabat Plt Karo Kesra Pemprov Sumsel.
“Tahun 2017 itu harus ada proposal lagi, karna kebutuhan biaya. Itukan harusnya diverifikasi lagi tapi ini tidak ada (proposal –red),” tegas JPU. (ron)