Peran Ahmad Nasuhi dari Usulan dan Tidak Ada Proposal Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya

Senin, 25 Oktober 2021
Suasana sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya pada Kamis (21/10/2021) lalu, terungkap fakta hukum peran terdakwa Ahmad Nasuhi dalam perkara ini.

Palembang, Sumselupdate.com – Dalam sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya pada Kamis (21/10/2021) lalu, terungkap fakta hukum peran terdakwa Ahmad Nasuhi dalam perkara ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady, SH, MH mengatakan, untuk peran terdakwa Ahmad Nasuhi verifikator verifikasi usulan proposal.

Bacaan Lainnya

“Namun usulan dan proposal tidak ada pada saat proses pencairan tahun 2017,” ungkap Roy.

Ia juga mengatakan, pada proses pencairan tahun 2017 pada saat itu terdakwa masih menjabat Plt Karo Kesra Pemprov Sumsel.

“Tahun 2017 itu harus ada proposal lagi, karna kebutuhan biaya. Itukan harusnya diverifikasi lagi tapi ini tidak ada (proposal –red),” tegas JPU. (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait