Empat Lawang, Sumselupdate.com – Aksi cepat Unit Reskrim Polsek Muara Pinang bersama Timsus Polres Empat Lawang membuahkan hasil.
Satu dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap sopir truk pengangkut durian di Jalan Lintas Desa Pajar Menang berhasil ditangkap pada Minggu, 23 November 2025.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Empat Lawang dalam memberantas kejahatan jalanan.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Setiawan S.I.K melalui Kapolsek Muara Pinang AKP Dwi Sepriadi S.H menyatakan pihaknya terus memburu dua pelaku lainnya.
“Kami sudah mengamankan satu pelaku dan terus memburu dua pelaku lainnya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Empat Lawang,” tegas AKP Dwi Sepriadi.
Modus Pelaku Hadang Truk Bermuatan Durian
Aksi perampokan dialami Fani Ardiansyah, sopir asal Lampung, pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 15.40 WIB.
Saat mengemudikan truk bermuatan durian, korban diadang tiga pelaku menggunakan mobil pickup Carry hitam di Desa Pajar Menang.
Dua pelaku turun sambil menodongkan senjata tajam dan merampas handphone M3 serta uang tunai milik korban. Usai kejadian, korban langsung melapor ke Polsek Muara Pinang.
“Laporan korban langsung kami tindak lanjuti, penyelidikan dilakukan tanpa menunda waktu,” ujar Kapolsek.
Penangkapan Dramatis, Pelaku Melawan dan Ditembak
Hasil penyelidikan mengarah pada identitas tiga pelaku. Pada Minggu sore, tim gabungan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Muara Pinang Ipda Suryadi S.H dan Kanit Polsek Ulu Musi Ipda Yulius S.H mendapati salah satu pelaku di Simpang 3 Muara Pinang.
Saat hendak ditangkap, pelaku berusaha kabur dan melawan. Polisi akhirnya memberikan tindakan tegas terukur sebelum mengamankannya dan membawanya ke Polres Empat Lawang.
“Tindakan tegas kami ambil karena pelaku mencoba kabur dan membahayakan petugas,” jelas AKP Dwi.
Barang Bukti Mobil Pickup Tertahan karena Dihadang Keluarga Pelaku
Mobil pickup Mitsubishi hitam yang digunakan dalam aksi curas sempat diamankan. Namun ketika hendak dibawa ke Polres, petugas dihadang keluarga pelaku di jalan poros Pendopo.
Demi keselamatan, polisi menurunkan kembali mobil tersebut dan meninggalkannya di lokasi.
Hingga kini, kendaraan tersebut masih dikuasai keluarga pelaku dan berstatus DPO (Dalam Pencarian Barang Bukti).
“Kami tetap melakukan upaya hukum untuk menyita barang bukti itu. Keamanan anggota tetap menjadi prioritas,” tegas Kapolsek.
Proses Hukum Berlanjut, Dua Pelaku Lain Masih Diburu
Pelaku yang tertangkap dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Penyidik kini melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, dan menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pencarian.
“Kami meminta dukungan masyarakat. Jika mengetahui keberadaan para DPO, segera laporkan. Kami pastikan proses hukum berjalan hingga tuntas,” tutup AKP Dwi Sepriadi.
Jika ingin dibuatkan versi yang lebih pendek atau pilihan judul sensasional lainnya, tinggal beri tahu.
(**)











