Palembang, Sumselupdate.com – Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) terus memeriksa para saksi terkait kasus dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KNN) di KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemprov Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH mengatakan, hari ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, memeriksa dua orang saksi untuk dimintai keterangan.
Menurutnya, saksi diperiksa berinisial RK dan U, keduanya staf keuangan KONI Sumsel.
“Saksi diperiksa dari jam 10.00 pagi hingga sore hari,” kata Vanny yang juga mantan Kasi Datun Kejari Palembang, Selasa (20/6/2023)
Menurutnya saksi tersebut menjalani pemeriksaan di ruang Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, di lantai enam Gedung Kejati Sumsel.
“Saksi diperiksa karena perkara ini sudah naik tahap penyidikan,” jelasnya
Ia juga mengatakan, penyidikan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kajati Sumsel Nomor: PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 tanggal 8 Maret 2023.
“Dengan telah naiknya ke tahap penyidikan dari penyelidikan, maka kedepan para saksi tetap akan diagendakan pemeriksaannya oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” tuturnya.
Hingga kini, tim penyidik Kejati Sumsel masih terus berkoordinasi dengan lembaga Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, guna mencari besaran potensi kerugian negara dari kasus ini.
Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor KONI Sumsel. Dalam penggeledahan itu, penyidik Pidsus Kejati Sumsel mengamankan dua boks kontainer dan enam dus berkas serta satu flashdisk yang berisikan dokumen guna mencari alat bukti penyidikan. (ron)











