Penyidik Kejari Palembang Kembali Garap Dugaan Korupsi di BPN Palembang

Selasa, 15 Maret 2022

Palembang, Sumselupdate.com Penyidik Kejaksaan Negeri Palembang kembali menggarap dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah hak milik di BPN kota Palembang.

Dikonfirmasi Kasi Pidsus, Bobby Sirait, SH, MH, didampingi Kasubsi Penuntutan, Hendi Tanjung, SH, mengatakan, pihaknya saat melakukan penyidikan terkait kasus penerbitan sertifikat hak milik yang terletak di Jalan H Sulaiman Main d Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar.

Bacaan Lainnya

“Ya, objek penyidikan kasus penerbitan sertifikat hak milik tersebut adalah di tanah aset milik pemerintah provinsi Sumsel, seluas 11.648 m2, sebagaimana sertifikat hak pakai di tahun 2004,” ungkap Bobby.

Ia juga mengatakan, bahwa tahun 2018, diatas tanah tersebut itu terbit sertifikat hak milik atas nama perorangan, dimana dari hasil penyelidikan sertifikat itu terbit melalui program PTSL yang dilaksanakan oleh BPN Kota Palembang.

Dijelaskannya, usai dilakukan pengukuran ulang ditahun 2020, kita mendapati fakta hukum bahwa sertifikat penerbitan di tahun 2018 itu merupakan sertifikat hak pakai yang sepenuhnya adalah milik Pemprov Sumsel.

Sehingga ia menduga, penerbitan sertifikat hak milik di tahun 2018 itu ada perbuatan melawan hukum, yang tidak menutup kemungkinan melibatkan oknum-oknum mafia tanah.

“Selanjutnya karena telah dinaikkan status ke penyidikan, maka tim penyidik akan melakukan serangkai pemeriksaan yang lebih mendalam untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti dan membidik siapa pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” ujar Bobby.

Ditegaskannya, dalam penerbitan sertifikat hak milik ini ia menduga ada campur tangan pihak BPN Kota Palembang, namun ia bersama tim penyidik Pidsus masih menggali lebih dalam siapa sebenarnya dalang dibalik perkara ini.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk sementara tim penyidik belum bisa memastikan kerugian negara, saat hanya terfokus pada penyidikan penerbitan sertifikat hak milik diatas tanah aset Pemprov Sumsel, yang berjumlah lima sertifikat hak milik dengan luas bervariasi.

“Untuk kerugiannya belum bisa menentukan, kita fokus penyidikan penertiban sertifikat hak milik,” tutupnya. (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.