Penyidik Kejari Mulai Periksa Sejumlah Saksi di Kasus Pedestarian Gerbang Selamat Datang Muaraenim

Sabtu, 10 Oktober 2020
Kepala Kejari Muaraenim di hadapan awak media dalam acara coffe morning, Jumat (9/10/2020).

Muaraenim, Sumselupdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaraenim saat ini mulai menyelidiki kasus proyek pembangunan pedestrian dan fasilitas penunjang gerbang selamat datang Kabupaten Muaraenim di Jalan Lintas Sumatera di Desa Kepur yang dibangun dari dana APBD Kabupaten Muaraenim tahun anggaran 2019 sebesar Rp8.350.952.000.

Pernyataan ini dikemukakan Kepala Kejari Muaraenim di hadapan awak media dalam acara coffe morning, Jumat (9/10/2020).

Read More

Menurut Merna, untuk proyek pembangunan pedestrian dan fasilitas penunjang gerbang selamat datang simpang Kepur tersebut, sudah dilakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.

Selain itu, pihaknya telah mengirimkan ke BPKP untuk menghitung kerugian atas proyek tersebut untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan yang telah mereka lakukan.

“Saat ini tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dan kami tidak main-main. Proyek tersebut sudah dalam penyelidikan, tinggal menunggu perhitungan BPKP saja,” tegas Kajari Muaraenim Mernawati, SH didampingi Kasi Pidsus Kejari Muaraenim, Alvin dan jajaran petinggi Kejari Muaraenim.

Lebih lanjut Mernawati mengatakan, pihaknya berusaha bekerja sesuai mekanisme dan prosedur berlaku. Sebab, sebelum menangani suatu perkara korupsi tentu perlu pendalaman, karena ini menyangkut status hukum seseorang.

“Setiap laporan masyarakat masuk kita akan turun ke lapangan untuk memastikan laporan tersebut. Namun di masa pandemi Covid-19, sesuai petunjuk pimpinan untuk tidak melakukan hal tersebut demi memutus rantai penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Selanjutnya Mernawati mengatakan, untuk laporan masyarakat yang masuk ke Kejari Muaraenim yang hanya menyertakan satu lembar kertas tanpa dilengkapi identitas pelapor dan data pendukung tentu sulit untuk diusut.

“Oleh karena itu, bagi masyarakat yang melapor untuk melampirkan identitas pelapor sehingga ketika kami undang untuk informasi lebih lanjut bisa datang,” urainya.

Namun, ada juga yang data pelapornya lengkap, ketika diundang tidak datang. Selain itu, masyarakat juga harus tahu, jika laporan tersebut sedang ditangani oleh kepolisian, maka kejaksaan tidak boleh melakukan penyelidikan dalam kasus yang sama.

“Begitu juga sebaliknya, sesuai MoU antara kejaksaan dan kepolisian,” pungkasnya. (dan)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts