Muarabeliti, sumselupdate.com – Penyelesaian masalah aset antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau dikembalikan ke Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel).
Kepala DPPKAD Mura, Zulkifli Idris, mengakui bahwa penyelesaian masalah aset antara Pemkab Mura dengan Pemkot Lubuklinggau dikembalikan ke Gubernur Sumsel. Artinya perlu ada pembahasan lagi. Kemungkinan pembahasan akan dilaksanakan setelah pemilu.
“Sudah pemilu masalah aset ini dibahas lagi dan dikembalikan ke Gubernur Sumsel,” katanya, beberapa hari lalu.
Kenapa dikembalikan ke Gubernur karena masih banyak aset pemkab Mura yang berada di Kota Lubuklinggau masih dimanfaatkan.
Contoh GOR, Kantor DPRD dimanfaatkan Unmura, kemudian kantor Bupati auditoriumnya masih dimanfaatkan untuk pertemuan. Begitu juga dengan kantor Mura makmur dan energi.
Kemudian juga ada aset yang diambil alih provinsi Sumsel. Rumah dan kantor Dinas Kehutanan, UPTD Pertambangan Provinsi dan Kantor Disnaker dekat dengan Dolog, semua punya provinsi. Artinya kalau Kota Lubuklinggau menginginkannya minta dengan provinsi Sumsel.
“Makanya dikembalikan ke provinsj, harus dipisah-pisah, mana yang sudah dimanfaatkan provinsi dan dimanfaatkan Mura. Sebab tidak seluruhnya punya Mura, sebagian sudah di provinsi,” pungkasnya. (Ain)











