Muarabeliti, Sumselupdate.com – Efri Julianto (26) warga Kampung II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Mura, Senin (29/5) malam.
Pelaku dibekuk dan dijebloskan ke sel tahanan setelah ditangkap saat berada di Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura dan bersama tersangka juga diamankan barang bukti dua paket ganja yang disimpan di dalam saku celananya, yakni seberat 2.62 gram dan 15.56 gram.
Kapolres Mura AKBP Pambudi S.IK melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Forliamzons, S.IP, menerangkan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada pengedar narkoba jenis ganja sering menjual dan membawa narkoba.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan kebenaran dan keberadaan tersangka. Kemudian anggota, mengetahui tersangka berada di salah satu rumah di Desa G 1 Mataram Kecamatan Tugumulyo. anggota langsung menangkap dan mengeledah badan tersangka.
Saat digeledah ditemukan narkotika diduga jenis ganja yang disembunyikan di dalam saku celana panjang levis warna biru dan celana dalam milik tersangka.
“Saat diinterogasi tersangka mengaku barang tersebut didapat dari seseorang berinisial C di Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara,” tandasnya. (ain)











