Laporan : Marwan Ashari
Muarabeliti, Sumselupdate.com – Seorang pengamen diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (Ranmor), M Junaedi alias Mandau (24) warga Desa A Widodo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura diringkus tim landak Sat Reskrim Polres Mura, Kamis (7/1/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Tersangka ditangkap diduga mencuri
satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam Nopol BG 4191 GH dan dua buah hape merk Xiaomi dan merk Realme, di rumah Sholeh (36) warga Desa Ketuan Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 03.00 WIB, Kamis (30/4/2020).
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara tersebut, tersangka diringkus saat ini masih ditahan di Polres.
“Tersangka, diringkus sesuai laporan polisi LP/B-67/VI/2020/Sumsel/Res Mura, tanggal 23 Juni 2020,” kata Alex.
AKP Alex menjelaskan, pencurian yang dilakukan tersangka dengan cara pelaku mencongkel dan merusak jendela rumah lalu masuk dan mencuri satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam Nopol BG 4191 GH.
Selain itu, pelaku juga mengambil dua buah hape merk xiomi dan merk Realme. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp9 juta.
Selanjutnya, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pelacakan keberadaan tersangka.
Diketahui, berdasarkan informasi bahwa tersangka berada di Kota Curup, kemudian anggota langsung meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar tersangka berada di TKP.
“Secara sigap anggota langsung meringkus tersangka, dan digelandang ke Mapolres Mura tanpa melakukan perlawanan, guna pendalaman perkara,” pungkasnya. (**)