Palembang, Sumselupdate.com – Aksi dua sekawan yang mencuri buah sawit di kawasan Jalan KH Bastari, tepatnya dipinggir jalan daerah kawasan Pasar Induk, Jakabaring. Membuat Virson Jansen (23) warga
Jalan Kapten Robani Kadir, Talang Putri Kecamatan Plaju dan Hidayat (33) warga Desa Sungai Pinang Kecamatan Rambutan, Banyuasin ini diamankan Unit Reskrim Polsek SU I, Palembang, Rabu (27/12) malam.
Informasi dihimpun, penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan petugas yang melakukan patroli rutin dilokasi tersebut. Kemudian petugas melalukan penyelidikan dan ternyata benar keduanya dengan mengunakan mobil Grandmax BG 9523 MI dan alat dodos melakukan aksi pencurian sawit.
“Barang bukti berupa, sawit sebanyak 27 bongkah, dua alat dodos dan 1 mobil grandmax untuk mengangkut hasil curiannya. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujar Kapolsek Kompol Mayestika melalui Kanit Reskrim Ipda Alkab, Kamis (28/12/2017).
Sementara tersangka Virson mengaku,baru pertama kali melakukan aksi mencuri buah sawit dan hanya diajak temanya Hidayat. “Saya dijanjikan akan diberikan upah Rp80 ribu-Rp100 ribu,” kata resedivis pembunuhan ini.
Sedangkan, Hidayat mengaku dirinya melakukan aksi ini karena terpepet kebutuhan keluarga. “Saya ini tidak ada pekerjaan, terpaksa melakukan aksi ini. Jika berhasil, sawit ini akan kami jual ke kawasan Mariana 1 kilonya Rp1.000 ribu,” jelasnya. (tra)











