Pencuri Mobil Grand Max di Soak Simpur Diringkus Sat Intelkam Polrestabes Palembang dan Polsek Gelumbang

Writer: - Senin, 17 Maret 2025
Udin, pelaku pencuri mobil pick up Grand Max di Palembang, saat diamankan di Polsek Gelumbang, Polres Muaraenim, Sabtu (15/3/2025). (Sumselupdate.com/ Candra Budiman)

Palembang, Sumselupdate.com – Kurang 1×24 jam, seorang pelaku pencurian mobil pick up berhasil diringkus anggota polisi Polrestabes Palembang.

Tersangka adalah Udin (45) warga Kecamatan Kertapati Palembang. Dirinya ditangkap oleh anggota Sat Intelkam Polrestabes Palembang bersama Polsek Gelumbang, pada Sabtu (15/3/2025) dinihari, saat hendak menjualkan mobil curiannya di wilayah hukum Polsek Gelumbang, Kabupaten Muaraenim.

Read More

Berdasarkan data yang didapat, aksi pencurian yang dilakukan pelaku, terjadi di lorong Karya, Kelurahan Soak Simpur, Kecamatan Sukarame Palembang, pada Jum’at (14/3/2025) dinihari, sekitar pukul 01.28 WIB.

Berawal saat korbannya yakni bernama Taryono (55) yang merupakan seorang pedagang memarkirkan kendaraan roda empat didepan rumahnya sendiri. Lalu, korban masuk kerumah untuk istirahat tidur.

Kemudian saat bangun sahur sekitar pukul 03.00 WIB, korban melihat mobilnya sudah tidak ada lagi di parkiran depan rumahnya.

Baca juga : Curi Mobil Pick Up, Warga PALI Diringkus Team Trabazz Polsek Gunung Megang

Melihat mobilnya hilang, korban pun langsung menemui tetangganya, meminta tolong untuk membuka rekaman CCTV.

Dalam rekaman CCTV, terlihat jelas pelaku seorang diri mengendap-endap pakai penutup kepala serta menggunakan kain sarung, beraksi mencuri mobil milik korban.

Akibat kejadian ini, korban harus kehilangan satu unit kendaraan mobil pick up jenis Grand Max berwarna Abu-abu Metalik bernomor polisi (bernopol) BG 8243 IL.

Selanjutnya, korban Taryono langsung melaporkan peristiwa pencurian mobil yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Baca juga : Curi Mobil di Pagaralam, Warga Bangka Belitung Ini Diciduk Petugas Polsek Dempo Selatan

Belum sempat terjual, pelaku keburu ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Gelumbang dibantu Sat Intelkam Polrestabes Palembang yang mengetahui identitas serta keberadaan pelaku.

Kasat Intelkam Polrestabes Palembang AKBP MP Nasution, saat dikonfirmasi membenarkan anggotanya bersama unit Reskrim Polsek Gelumbang, berhasil menangkap pelaku Curanmor kurang dari 1 x 24 jam.

“Benar mas, anggota kita berhasil menangkap pelaku saat ingin berjual kendaraan mobil di wilayah Gelumbang Sumsel,” ucap AKBP MP Nasution, saat di konfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, pada Senin (17/3/2025).

Untuk pelaku saat ini menjalani pemeriksaan di Polsek Gelumbang, karena terdapat satu Laporan Polisi (LP), juga terkait kasus tindak pidana Curanmor di wilayah hukum Polsek Gelumbang.

“Sementara barang bukti mobil pick up Grand Max milik korban sudah berada di Polrestabes Palembang,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts