Palembang, Sumselupdate.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sako Palembang berhasil mengungkap kasus pencurian kotak trafo di PT Indomarco Prismata Cab Palembang yang berada di Jalan Pangeran Ayin,Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Palembang, Kamis (27/4).
Dari informasi yang didapat, ungkap kasus pencurian tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diketahui bernama Achmad Darwin dan Nuzul Kurniawan, warga Jalan Sukatani, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang yang mengaku penangkapan kedua tersangka ini atas laporan dari korbannya Harmadi Yudha.
Menurut pengakuan dari kedua tersangka, dirinya nekat mencuri di tempat mereka kerja karena lagi butuh uang untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dimana saat mencuri kedua tersangka menggunakan modus dengan cara membuka pintu gudang menggunakan kunci dan obeng.
Kemudian, setelah pintu terbuka keduanya masuk kedalam dan mengambil kotak trafo yang ada didalam gudang. Lalu membawanya pergi dengan menggunakan sepeda motor.
Setidaknya sudah tiga kali melakukan pencurian di PT Indomarco Prismata sejak Bulan Februari, “ucap tersangka yang merupakan teknisi di PT Indomarco, Selasa (9/5/2017).
Kapolsek Sako Palemabang, Kompol Ahmad Firdaus didampingi Kanit Reskrim Iptu Mupli menuturkan, saat itu korban Harmadi masuk ke dalam gudang PT Indomarco, ketika masuk kegudang untuk mengecek barang, ternyata barang berupa kotak trafo telah hilang.
Mengetahui hal itu korban langsung melapporkan kejadian tersebut ke Polsek Sako Palembang. Dimana dalam pencurian itu pihak PT Indomarco mengalami kerugian Rp147.671.318.
“Setelah menerima laporan korban, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka, serta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yamaha Jupiter MX warna biru BG 5632 ZF dan 5 buah kotak trafo warna cream,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan sambung Firdaus, ternyata kedua tersangka ini merupakan teknisi di PT Indomarco. Dari pengakuan tersangka sebanyak 12 buah kotak trafo yang sudah mereka curi.
Dari ke 12 buah kotak tersebut pihaknya mengamankan 5 buah kotak trafo, sedangkan 7 buah lagi sudah terjual dengan harga Rp2 juta. Sementara untuk penadahnya saat ini masih dalam penyelidikan.
“Akibatnya kedua tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman lima tahun penjara,” tandasnya. (tra)











