Palembang, Sumselupdate.com – Petugas Polsek Kalidoni berhasil meringkus Eeng alias Alex (35), pelaku pencurian barang antik milik majikannya setahun lalu, setelah dipancing petugas untuk menjual barang antik yang dicurinya di Jalan Angkatan 66, Selasa (16/8) siang .
Pelaku yang sempat pulang ke kampung halamannya di Tasikmalaya, Jawa Barat itu mengatakan, saat bekerja di rumah majikannya di Sekojo sebagai bordir songket, dia pernah mendengar cerita dari majikannya bahwa mempunyai barang-barang antik yang berharga. Mendengar perkataan majikannya itulah, timbul niat untuk menguasai barang antik milik majikannya.
“Pas majikan saya berangkat ke Jambi saya langsung masuk ke kamar majikan saya, mengambil patung dari kuningan dan sabuk terbuat dari kuningan bercampur perak serta tusuk konde dalam lemari kamar majikan saya,” katanya.
Setelah berhasil mencuri barang antik tersebut, Eeng kembali ke kampung halamannya di Tasikmalaya. Barang antik tersebut belum ada orang yang membelinya.
“Terus ada orang yang menelpon saya katanya mau membeli barang antik yang saya curi seharga Rp200 juta, saya lalu berangkat lagi ke Palembang. Rupanya yang nelpon saya Polisi saya lalu ditangkap,” jelasnya, saat dihadirkan di Polsek Kalidoni, Kamis (18/8).
Kapolsek Kalidoni AKP Marully RA menuturkan, modus yang digunakan pelaku saat mencuri barang antik milik majikannya yaitu saat tuan rumahnya meninggalkan rumah keluar kota. Tersangka menilai bahwa barang-barang antik yang dicurinya berharga.
“Tersangka ditangkap setelah kami pancing untuk menjual barang-barang antik setelah itu langsung kami lakukan penangkapan. Untuk barang bukti yang kami amankan berupa patung terbuat dari kuning dan sabuk serta tusuk konde yang telah dicuri pelaku,” ujarnya. (ery)











