Pelaku Penipuan Pengangkatan PNS Palsu Ditangkap

Kamis, 18 Agustus 2016
Tersangka penipuan Alvin Arifin Bustami (68)

Palembang, Sumselupdate.com – Memanfaatkan Surat Pengesahan Pengangkatan Pegawai Negeri Palsu, Alvin Arifin Bustami (68) berhasil menipu sebanyak 32 orang yang baru dinyatakan lulus PNS dengan meraup uang Rp 1,3 miliar.

Warga Komp Cigadung Jawa Barat ini, meyakinkan korban yang baru diterima sebagai PNS untuk ditempatkan pada instansi yang diinginkan. Dengan surat tersebut, PNS bisa bekerja diinstansi yang diinginkannya.

Namun, setelah uang dikirim dan surat yang dijanjikan keluar, ternyata saat dibawa ke instansi yang dituju tidak berlaku.

Korban yang telah mentransfer uang kepada tersangka, tetapi surat yang diterima tidak dapat digunakan karena palsu membuat korban merasa telah menjadi korban penipuan.

Sehingga korban memutuskan untuk melaporkan penipuan tersebut ke kantor Polisi.

“Saya diajari teman untuk melakukan penipuan dengan modus bisa menempatkan PNS yang baru diterima di instansi yang diinginkan. Meyakinkan korban dengan memberikan surat tersebut, tetapi sebelumnya korban harus mengirimkan sejumlah uang yang kami minta,” ujarnya ketika diamankan di Mapolda Sumsel, Kamis (18/8)

Penipuan yang dilakukan dengan modus seperti ini, sudah dilakukannya selama setahun.

Dalam jangka waktu setahun, ia berhasil memperdaya korban sebanyak 32 orang. Dari uang penipuan sebanyak Rp 1.3 miliar yang mereka peroleh, ia mendapatkan Rp 800 juta.

Penangkapan tersangka yang berawal dari penangkapan tersangka M Sarif yang dilaporkan di Polsek Sukarami beberapa waktu lalu, dilakukan pengembangan.

Dari keterangan Sarif dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang diketahui berada di Bandung.

“Sebagian uangnya tidak langsung ke saya, tapi melalui Sarif dahulu dengan cara ditransfer via Bank BRI. Baru setelah uang banyak diterima, baru dibagi-bagi,” ujarnya.

Dir Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Daniel TM Silitonga menuturkan, bila tersangka yang bekerja sebagai makelar jual beli rumah ini bersama M Syarif dan Fajar (DPO) melakukan penipuan dengan cara meminta sejumlah uang kepada para korban via transfer bank dapat memberikan surat penempatan sesuai dengan keinginan korban.

“Dari Tersangka diamankan barang bukti berupa KTP Surat pengesahan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Palsu untuk penempatan. Untuk saat ini, anggota kami juga masih melakukan mengejar terhadap pelaku lain yang telah diketahui identitasnya,” ujar Daniel. (ery)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts