Palembang, Sumselupdate.com – Pengadilan Tinggi Palembang baru saja memutuskan perkara banding yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang atas putusan sela (Pusla) dugaan tindak pidana penggelapan yang menyandung dua pengurus yayasan universitas bina darma (UBD), Selasa (30/09/2025).
Dimana Hakim Tinggi PT Palembang dalam putusannya menguatkan putusan sela dari hakim tingkat pertama PN Palembang yang memeriksa perkara tersebut.
Seperti diketahui, Putusan Sela terhadap perkara dengan terdakwa Linda Unsriana dan Feri Corly itu menangguhkan proses penuntutan pidana termasuk penahanan hingga selesai tuntutan perkara perdata.
”Putusan PT (Hakim Tinggi-red) menguatkan putusan sela (Hakim Tingkat Pertama) PN,” ucap Humas PT Palembang Edward Simamarta SH LLM CTL dikonfirmasi, Senin (29/09/2025).
Di sisi lain, menanggapi hasil banding tersebut Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH yang dikonfirmasi belum mengetahui terkait putusan banding Hakim PT Palembang.
Baca juga : Memo Banding Diterima, Sengketa Prayudisial Kasus Pidana UBD Segera Diadili
”Kami belum dapat info, nanti kami cari info dulu ke bidang terkait,” tulisnya saat dikonfirmasi terkait apakah JPU melakukan upaya perlawanan kembali atas putusan banding.
Di lain pihak kuasa hukum terdakwa M Novel Suwa SH MM Msi yang dimintai tanggapan menyakini Penuntut Umum akan kembali melakukan perlawanan terhadap putusan banding Hakim tinggi tersebut.
”Kami nyakini JPU akan fight, tentu mereka akan melakukan upaya perlawanan dengan mengajukan kasasi,” tegasnya.
Baca juga : Terungkap Dalam Sidang Fitrianti Agustine Gugat Cerai Suami Dedi
Terpisah pihak terbanding kuasa hukum terdakwa Reinhard R Watimena SH yang dikonfirmasi terkait putusan tersebut mengapresiasi Hakim Tinggi PT Palembang.
“Dasar hukumnya putusan sela memang seperti itu tidak ada norma-norma yang dilanggar,” tegasnya. (**)











