Penangguhan Pidana karena Gugatan Perdata, Ahli: Bisa Jadi Modus Perintangan Keadilan

Writer: - Senin, 15 September 2025
Pakar hukum pidana forensik, Dr Robintan Sulaiman SH MH MM Cla. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Palembang, Sumselupdate.com – Penundaan perkara pidana akibat adanya gugatan perdata atau prejudicial geschill dinilai rawan disalahgunakan sebagai modus perintangan keadilan (obstruction of justice).

Pakar hukum pidana forensik, Dr Robintan Sulaiman SH MH MM Cla, menegaskan bahwa tidak semua gugatan perdata dapat menghentikan sementara proses pidana.

Read More

Menurutnya, aturan mengenai prejudicial geschill yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 1980 dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 telah menetapkan syarat jelas.

“Penundaan perkara pidana hanya bisa dilakukan jika gugatan perdata lebih dahulu diajukan sebelum laporan pidana. Tidak bisa ketika perkara pidana sudah berjalan jauh lalu tiba-tiba muncul gugatan perdata, lantas pidananya dihentikan,” tegas Robintan dalam wawancara daring, Senin (15/9/2025).

Ia menilai hakim yang menunda proses pidana meski telah lebih dulu bergulir dibanding gugatan perdata bisa dikategorikan melanggar kode etik.

“Itu modus untuk menunda perkara. Dalam hukum pidana, itu disebut obstruction of justice atau perintangan penyidikan,” jelasnya.

Robintan mencontohkan praktik tersebut pada perkara dugaan penggelapan yang melibatkan dua pengurus Yayasan Universitas Bina Darma (UBD).

Meski kasusnya telah masuk tahap persidangan, majelis hakim tetap menangguhkan perkara dengan alasan adanya gugatan perdata dari pihak yayasan di PN Palembang Kelas 1A.

Padahal, pada saat bersamaan, kedua pengurus yayasan itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada awal 2025.

“Kalau dasar penangguhan seperti itu, jelas tidak sesuai dengan teori prejudicial geschill,” ujar Robintan.

Ia menambahkan, jika praktik semacam ini menyangkut ranah etik hakim, maka kewenangannya ada di badan pengawas. “Saya tidak akan berkomentar lebih jauh, biarlah itu diperiksa pengawas,” pungkasnya.

(**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts