Penambang Emas Ilegal Ditangkap Unit Pidsus Polres Muratara, Terancam Denda Rp100 Miliar!

Selasa, 22 Maret 2022

Laporan : Marwan Ashari

Muratara, Sumselupdate.com – Penambang emas ilegal di daerah kaki bukit BTM (Bintang Timur Mas) Desa Suka Menang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara berhasil ditangkap Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polres Muratara, Senin (21/3/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Jefriansyah Putra (21) warga Dusun III Desa Rantau Jaya Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara, tertangkap tangan saat sedang melakukan penambangan.

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Toni Saputra didampingi Kasi Humas, AKP Rahmad Kusnedi, mengakui telah menangkap pelaku penambang emas ilegal.

Advertisements

Hasil interograsi awal terhadap pelaku bahwa pelaku sudah melakukan aktifitas penambangan dengan tujuan mencari emas tersebut sudah satu minggu berlokasi di Desa Suka Menang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara dengan sistem bagi hasil dengan rincian 50% inisial L (Bos) dan 50% para penambang.

Lokasi tambang ilegal

Saat penangkapan di lokasi pelaku berjumlah empat orang yang mana dua orang merupakan warga Desa Suka Menang, satu orang warga asli Provinsi Jawa berhasil melarikan diri dan dalam pengejaran.

Dalam kegiatan pertambangan emas ilegal tersebut dilakukan secara bersama-sama dan saling berbagi peran.

Dan bos dalam tambang tersebut pelaku L sekaligus pemilik lahan tersebut masih dalam pengejaran Tim Beruang Sat Reskrim Polres Muratara. Para pelaku berserta Barang bukti diamankan ke Polres Muratara untuk di proses melalui jalur hukum yang berlaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan
satu unit mesin dompeng penghisap air dari sungai ke tanah, tiga buah dulang, dua selang tembak ukuran 2 inchi. Kemudian satu potong pipa paralon, satu lembar karpet penyaring, satu botol air raksa.

Pelaku diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling
banyak Rp100 miliar sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.