Palembang, Sumselupdate.com — Penerapan disiplin protokol kesehatan siap diterapkan Pemerintah Kota Palembang, Kamis (17/9/2020). Aturan ini akan berlaku seterusnya hingga kondisi membaik dan dicabutnya Peraturan Walikota nomor 27 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru.
Hal itu sejalan dengan pemberlakuan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 37 tentang aturan protokol kesehatan.
Pemerintah Kota Palembang telah melakukan sosialisasi kepada seluruh stakeholder baik itu tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi juga perusahaan. Seluruh peserta sosialisasi sepakat Perwali itu diterapkan.
Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, bedanya jika PSBB semuanya dibatasi. Namun, penegakan disiplin protokol kesehatan ini pemerintah masih memberikan kelonggaran dengan penindakan.
“Sanksi yang diterapkan salah satunya penahanan identitas diri, sanksi sosial dan denda. Untuk denda nantinya akan masuk ke kas daerah,” katanya, Rabu (16/9/2020).
Dewa mengatakan, semua masyarakat baik di perusahaan, mall, pasar harus menggunakan masker, jaga jarak. Sementara denda disesuaikan dengan sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) oleh Kejari. Seperti pernikahan dan mall tidak dengan protokol kesehatan, pengelola tempat dikenakan denda Rp500 ribu – Rp1 juta juga pencabutan izin usaha.
“Penegakan disiplin ini dilakukan oleh tim gabungan Satpol PP juga gugus tugas,” katanya.
Pada penegakan disiplin protokol kesehatan ini juga menggunakan post anggaran Covid-19 Rp100 miliar, diantaranya baru digunakan Rp37 miliar. Sementara untuk bantuan pemulihan ekonomi pihaknya memokuskan dana insentif daerah dari pemerintah pusat Rp15,9 miliar.
“Dana tahap pertama sudah cair untuk pemulihan ekonomi seperti sektor UMKM juga pariwisata,” katanya. (Iya)